Hak Perlindungan Konsumen dan Kasus Pelanggaran
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan
atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidakdiskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan
atau penggantian, apabila barang dan atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam
era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa
pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus
dapat mendukung, tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan
beraneka barang dan / atau jasa yang, memiliki kandungan teknologi yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus
mendapatkan kepastian atas barang dan / atau jasa yang diperoleh dari
perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
- bahwa
semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses
globilisasi ekonomiharus tetap menjamin peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan
barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar;
- bahwa
untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan
kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang
bertanggungjawab;
- bahwa
ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum
memadai;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan
perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan
konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
- bahwa
untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;
Mengingat:
Pasal 5 Ayat 1, Pasal 21 Ayat 1, Pasal 27, dan Pasal 33
Undang Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen.
- Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia,
baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- Barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang
dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
konsumen.
- Jasa
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang
disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
- Promosi
adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang
dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau
jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
- Impor
barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Impor
jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam
wilayah Republik Indonesia.
- Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah
yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan
menangani perlindungan konsumen.
- Klausula
Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku
usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang
mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
- Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan
sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
- Badan
Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu
upaya pengembangan perlindungan konsumen.
- Menteri
adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
perdagangan.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan
konsumen bertujuan:
- meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
- meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
- menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak
konsumen adalah:
- hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang
dan/atau jasa;
- hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
- hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;
- hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang
digunakan;
- hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
- hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
- hak
untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban
konsumen adalah:
- membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak
pelaku usaha adalah:
- hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik;
- hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen;
- hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang
diperdagangkan;
- hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban
pelaku usaha adalah:
- beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
- memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau
jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB
IV
PERDUATAN
YANG DILARANG
BAGI
PELAKU USAHA
Pasal 8
- Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
- tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam
hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang
tersebut;
- tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
- tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa
tersebut,
- tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan,
iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan
yang paling baik atas barang tersebut;
- tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label;
- tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang,
ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di
pasang/dibuat;
- tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
- Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi
secara lengkap dan benar.
- Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
Pasal 9
- Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
- barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus,
standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu,
sejarah atau guna tertentu;
- barang
tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
- barang
dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja
atau aksesori tertentu;
- barang
dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliasi;
- barang
dan/atau jasa tersebut tersedia;
- barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
- barang
tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu;
- barang
tersebut berasal dari daerah tertentu;
- secara
langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
- menggunakan
kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung
risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
- menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
- Barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk
diperdagangkan.
- Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan
penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak
benar atau menyesatkan mengenai:
- harga
atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
- kegunaan
suatu barang dan/atau jasa;
- kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
- tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
- bahwa
penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku
usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang,
dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
- menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu
tertentu;
- menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat
tersembunyi;
- tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain;
- tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksud menjual barang yang lain;
- tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan
maksud menjual jasa yang lain;
- menaikkan
harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,
jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan
waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
- Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang
dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau
memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
- Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan
kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau
jasa lain.
Pasal 14
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang, ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
- tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
- mengumumkan
hasilnya tidak melalui media masa;
- memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
- mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan;
Pasal 15
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara
pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun
psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
- tidak
menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan
yang dijanjikan;
- tidak
menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
- Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
- mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang
dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau
jasa;
- mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
- memuat
informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau
jasa;
- tidak
memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
- mengeksploitasi
kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan
yang bersangkutan;
- melanggar
etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
periklanan.
- Pelaku
usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar
ketentuan pada ayat 1.
Kasus:
Kasus yang akan dibahas dalam topic kali
ini adalah tentang pelanggaran hak perlindungan konsumen dari perusahaan obat
anti nyamuk yang menimbulkan kerugian.
Produk obat anti nyamuk yang digembar
gemborkan iklan tidak mahal alias irit itu ternyata berindikasi mengandung zat
berbahaya diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan manusia,
seperti keracunan terhadap darah, gangguan saraf, pernapasan dan sel-sel tubuh.
Sebagian besar obat nyamuk semprot masih menggunakan bahan pestisida yang
berbahaya bagi kesehatan manusia sepertipropoksur, klorpirifos, dan diklorvos. Penggunaan bahan
pestisida ini dalam jangka panjang bisa menyebabkan gangguan saraf, penyakit
kanker dan teratogenik (efek terhadap bayi dalam kandungan seperti cacat,
keterbelakangan mental dan lainnya).
Direktur Riset Indonesian Pharmaceutical
Watch (IPW)[1],
Ernawati Sinaga, menyatakan karena
kuatnya lobi para pengusaha maka insektisida yang seharusnya digunakan untuk
perkebunan tersebut masih bisa digunakan secara leluasa, termasuk untuk
insektisida rumah tangga.
Menurutnya, pestisida tersebut untuk
penggunaan bidang rumah tangga diduga dapat menimbulkan pengaruh negatif
terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Atas pertimbangan itu pula,
maka berbagai pihak terkait juga melarang penggunaan pestisida. Ahli Biokimia
dari Universitas Nasional itu, juga mengungkapkan bahwa untuk obat anti nyamuk
bakar rata-rata menggunakan insektisida turunan piretroit, yang tidak terlalu
berbahaya ketimbang obat nyamuk semprot.Namun ia mengingatkan agar sebelum
membeli, konsumen tetap membaca brosur atau keterangan bahan aktif di kemasan
obat anti nyamuk.
Dampak pestisida bagi konsumen umumnya
berbentuk keracunan kronis yang tidak segera terasa. Namun, dalam jangka waktu
lama mungkin bisa menimbulkan gangguan kesehatan. Meskipun sangat jarang, pestisida
dapat pula menyebabkan keracunan akut, misalnya dalam hal konsumen mengkonsumsi
produk pertanian yang mengandung residu dalam jumlah besar.
Dalam kasus ini, PT Megasari Makmur melanggar pasal 4 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
“Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999,
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen fokusnya
bertujuan pada usaha meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara.
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa, meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen. Sebenarnya, adanya UU ini cukup representatif apabila telah dipahami
oleh semua pihak, karena di dalamnya juga memuat tentang upaya menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen. sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, kewajiban mereka untuk meningkatkan
kualitas barang dan jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Kemudian di dalam UU
Perlindungan Konsumenpun, diatur tentang pelarangan bagi pelaku usaha yang
tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam
label. Hak-hak konsumen dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, telah diatur secara jelas.
Konsumen mempunyai hakatas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta
mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
Kemudian
konsumen berhak pula atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila
barang dan jasa yang diterima tidak sesuai kualitasnya atau tidak sebagaimana
mestinya. Namun, memang pada realitanya, terkadang konsumen seringkali berada
pada posisi yang kurang menguntungkan dan daya tawarnya lemah. Ini karena
mereka belum memahami hak-hak mereka dan terkadang sudah menganggap itu
persoalan biasa saja. Untuk itu mesti di bangun gerakan secara massif antar
elemen masyarakat yang care terhadap advokasi kepentingan konsumen.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_8_99perlkonsum.htm
http://kepakemas1.blogspot.com/2013/04/hukum-perlindungan-konsumen-study-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar