Rabu, 23 Maret 2016

Bab 3 Akuntansi Internasinal: Akuntansi Komparatif Eropa

A.    BEBERAPA PENGAMATAN TENTANG STANDAR DAN PRAKTEKAKUNTANSI
Standar akuntansi merupakan regulasi atau peraruran (sering kali termasuk hukum dan anggaran dasar) yang mengatur pengolahan laporan keuangan. Susunan standarmerupakan proses perumusan standar akintansi. Jadi, standar akuntansi merupakan hasil dari susunan standar. Nanum, praktik yang sebenarnya bisa saja menyimpang dari apa yang diharuskan standar. Sedikitnya ada tiga alasan untuk hal ini.
Pertama, di banyak negara hukuman untuk kegagalan dengan pernyataan akuntansi resmi dianggap lemah atau tidak efektif. Perusahaan tidak selalu mengikuti standar-standar yang ada jika tidak dipaksa. Kedua, perusahaan bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan. Ketiga, beberapa negara mengizinkan perusahaan untuk keluar dari jalur standar akuntansi jika hal tersebut bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik. Untuk memeperoleh gambaran yang lengap tentang bagaimana akuntansi bekerja dalam sebuah negara, kita harus memeperhatikan proses penyusunan standar akuntansi, standar akuntansi yang menjadi hasilnya, dan praktik aktualnya. Audit menembahkan kredibilitas pada laporan keuangan.
Susunan standar akuntansi biasanya menggabungkan kombinasi dari kelompok-kelompok sektor umum dan sektor umum dan swasta. Sektor swasta meliputi profesi akuntansi dan kelompok-kelompok lainnya yang dipengaruhi oleh proses pelaporan keuangan, seperti pengguna dan penyusun  laporan keuangan dan pegawai. Sektor umum meliputi perwakilan-perwakilan seperti petugas pajak, perwakilan pemerintah yang bertanggung jawab atas hukum komersial dan komisi keamanan. Pasar saham bisa mempengaruhi proses tersebut dan bisa berada pada sektor umum dan swasta, bergantung pada negaranya. Peran dan pengaruh kelompok-kelompok ini dalam menyusun standar akuntansi berbeda di setiap negara. Perbedaan ini membantu menjelaskan kenapa setiap standar berbeda di seluuh dunia.
Hubungan antara standar akuntansi dan praktik akuntansi sangat rumit, dan tidak selalu nergerak dalam gerakan sat arah. Dalam beberapa kasus, praktik diambil dari standar; di kasus lain, standar diambil dari praktik. Praktik bisa dipengaruhi oleh tekanan pasar, seperti tekanan-tekanan yang berhubbungan dengan persaingan pendapatan dalam pasar modal. Perusahaan-perusahaan yang bersaing bisa begitu saja memberikan informasi di luar apa yang diharuskan sebagai tangggapan terhadap permintaan informasi oleh investor dan lainnya. Jika permintaan akan informasi tersebut cukup kuat, standar bisa diubah untuk menutup informasi yang awalnya bersifat sukarela.

B.     IFRS DALAM UNI EROPA
Pada tahun 2002, Uni Eropa menyutujui aturan akuntansi yang mengharuskan semua perusahaan yang terdaftar di pasar harus menggunakan IFRS dalam laporan keuangan gabungan dimulai dari tahun 2005.
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan penjelasan yang mengungkap:
a.       Kebijakan akuntansi yang diikuti
b.      Penilaian yang dibuat manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting
c.       Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian informasi

Patokan Akuntansi
Dalam IFRS, semua kombinasi bisnis dianggap sebagai pembelajaran. Goodwill merupakan perbedaan antara harga pasar dari pertimbangan yang ada dan harga pasar dari asset cabang, kewajiban, dan kewajiban bersyarat.Goodwill diuji setiap tahun untuk memeriksa penurunan nilainya.Goodwill yang negatif harus segera diakui dalam pendapatan.Entitas-entitas yang dikontrol bersama-sama bisa dibukukan, baik untuk gabungan yang proporsional (lebih dipilih) atau metode ekuitas.Penanaman modal dalam perusahaan gabungan dibukukan dengan metode ekuitas. Sebuah asosiasi merupakan sebuah entitas dimana penanaman modal memiliki pengaruh yang signifikan, tapi bukan sebuah cabang atau usaha patungan.Pengaruh yang signifikan merupakan kekuatan untuk ikut serta dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional perusahaan tempat modal tersebut ditanamkan, tapi bukan untuk mengendalikan kebijakan tersebut.
Translasi laporan keuangan dari operasi asing didasarkan pada konsep mata uang fungsional. Mata uang fungsional merupakan lingkungan ekonomi utama dimana entitas asing tersebut beroperasi. Mata uang tersebut bisa berupa mata uang yang sama yang digunakan oleh perusahaan induk untuk menyusun laporan keuangannya atau mata uang yang berbeda, mata uang asing. (a) Jika entitas asing memiliki mata uang fungsional yang berbeda dari mata uang dalam laporan perusahaan induk, maka laporan keuangannya akan ditranslasikan dengan menggunakan metode tarif yang ada dengan penyesuaian hasil translasi yang  dicakup dalam ekuitas pemegang saham. (b) Jika entitas asing memiliki mata uang fungsional yang sama dengan mata uang laporan perusahaan induk, laporan keuangan ditranslasikan sebagai berikut:
·      Tingkat akhir tahun untuk artikel moneter
·  Tingkat bursa berdasarkan tanggal transaksi untuka rtikel non moneter yang diterima ada nilai perolehan
·     Tingkat bursa berdasarkan tanggal penilaian untuk artikel non moneter yang diterima pada nilai wajar

Sumber : Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi6. 2010: Salemba Empat.


Sabtu, 02 Januari 2016

TUGAS 3 – Etika dalam Kantor Akuntan Publik

TUGAS 3 – Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
§  Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
§  Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

2. Standar umum dan prinsip akuntansi
§  Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
1.      Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.</p
2.      Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
3.      Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.</p
4.      Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.</p
5.      Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.</p
§  Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1.      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2.      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

3. Tanggung jawab kepada klien
§  Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1.      membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2.      mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3.      melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4.      menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
§  Fee Profesional
§  Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
§  Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
§  Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
§  Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

5. Tanggung jawab dan praktik lain
§  Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
§  Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
§  Komisi dan Fee Referal.
§  Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
§  Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
§  Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
§  Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
§  Kepentingan Publik . Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
§  Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
§  Objektivitas. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
§  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional. Auditor dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
§  Kerahasiaan. Auditor dituntut harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
§  Perilaku Profesional. Auditor dituntut harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
§  Standar Teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk mencari laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

3. Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut :
§  Berkaitan dengan earning management.
§  Pemeriksaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi.
§  Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
§  Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktik selain untuk mendapatkan laba.
§  Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari :
§  Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
§  Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas, dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
§  Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tersebut, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
§  Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
§  Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
§  Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

5. Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas yang relevan dalam bidang. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi dimana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
6. Kasus
Jakarta, Kompas – Kantor Akuntan Publik Hadi Sutanto dan rekan, yang kini telah menjadi KAP Haryanto Sahari dan rekan dengan afiliasinya PricewaterhouseCoopers (PwC), divonis bersalah dalam perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan KAP Eddy Pianto dalam kasus hasil audit pembukuan PT Telkom dan PT Telkomsel tahun 2002.
Atas kesalahan itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PwC Rp 20 miliar, namun pihak PwC mengajukan banding.
Vonis tersebut dibacakan majelis KPPU yang diketuai Syamsul Maarif dalam sidang yang digelar Kamis (24/6). Majelis itu beranggotakan Pande Radja Silalahi dan Mohammad Iqbal. “Tindakan PwC selaku auditor PT Telkomsel yang tak menyetujui laporannya dilampirkan dalam form 20-F PT Telkom adalah tidak berdasarkan hukum. Apalagi, KAP Eddy Pianto merupakan auditor PT Telkom,” kata Syamsul Maarif.
Majelis KPPU memberi waktu 14 hari bagi PwC untuk bersikap. “Jika selama 14 hari itu tak ada tanggapan, KPPU beranggapan vonis dapat diterima oleh terlapor (PwC),” kata Syamsul Maarif.
Sementara itu, wakil PwC Irhoan Tanudiredja mengatakan, kasus yang sama pernah diadukan KAP Eddy Pianto kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hasil pemeriksaan organisasi itu menunjukkan bahwa ternyata KAP Hadi Sutanto tidak bersalah.
“Bahkan, kami dinilai melakukan segala sesuatu sesuai dengan standar profesi akuntan. Oleh karena itu, kami menolak keputusan KPPU dan dalam waktu dekat akan mengajukan banding,” ujar Tanudiredja.
Kuasa hukum KAP Eddy Pianto, Wawan Iriawan, mengaku puas dengan keputusan KPPU. “Majelis KPPU telah membuat keputusan yang benar dan adil sehingga patut dihormati serta ditaati,” ujarnya.
Untuk mengaudit pembukuan PT Telkom tahun 2002, perusahaan itu menunjuk KAP Eddy Pianto. Untuk PT Telkomsel ditunjuk KAP Hadi Sutanto. Saat ingin menyampaikan laporan audit (konsolidasi) tentang total kinerja PT Telkom, KAP Eddy Pianto ingin menggunakan pendapat KAP Hadi Sutanto berkaitan dengan laporan kinerja Telkomsel sebagai anak
perusahaan PT Telkom. Akan tetapi, permintaan itu ditolak PwC. Alasannya, lembaga itu tak mau terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto. Sikap itu guna menghindari kerugian yang bakal timbul di kemudian hari.
Penolakan PwC yang meragukan kelayakan hak berpraktik KAP Eddy Pianto di komisi pengawas pasar modal Amerika Serikat (US Securities and Exchanges Commition/SEC) dinilai berlebihan. KPPU berpendapat, PwC tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualifikasi KAP Eddy Pianto di hadapan US SEC. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada US SEC.
Untuk itu, seharusnya PwC meminta klarifikasi kepada US SEC. “Hal ini tidak pernah dilakukan terlapor (PwC). Akan tetapi melakukan penilaian mengenai kualifikasi KAP Eddy Pianto. Dengan demikian, tindakan terlapor tidak berdasarkan hukum dan tidak wajar,” ujar Syamsul.
KPPU juga menilai SAS 8 merupakan standar audit yang berlaku di AS, yang menyebutkan tentang informasi lain dalam dokumen yang berisi laporan keuangan auditan dalam kewajibannya untuk membaca terlebih dahulu form 20-F PT Telkom secara keseluruhan adalah tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berlebihan. Alasannya, SAS 8 hanya mengatur hubungan antara auditor dan auditan atau kliennya.
“PT Telkom bukanlah auditan dari terlapor (PwC). Form 20-F adalah dokumen lain yang diterbitkan PT Telkom dalam rangka laporan ke US SEC. Dokumen PT Telkom itu tak hanya memuat keterangan yang berkaitan dengan auditan dari terlapor, tetapi juga memuat keterangan yang tak terkait dengan auditan dari terlapor,” kata majelis KPPU.
KPPU beranggapan, alasan PwC mengenai risiko bila terasosiasi dengan pekerjaan audit Eddy Pianto dapat mengakibatkan PwC dihukum atau ditolak US SEC sesuai dengan The Commission Rules of Practice adalah tidak tepat. Oleh karena hukum yang diterapkan itu hanya berlaku bagi profesional yang berpraktik di hadapan US SEC dalam rangka mewakili pihak lain untuk menyampaikan laporan, pemberitahuan, permohonan, pernyataan pendaftaran, serta dokumen lain.
“Sementara dalam rangka filing form 20-F PT Telkom, terlapor (PwC) tak dalam kapasitas mewakili pihak mana pun untuk berpraktik di hadapan US SEC. Terlapor adalah subyek hukum badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sehingga tak terikat oleh ketentuan yang berlaku di AS,” ujar majelis KPPU.
PwC yang berkedudukan di AS, menurut KPPU, tidak terasosiasi dengan audit yang dikerjakan terlapor dan tak terasosiasi dengan filling form 20-F PT Telkom. “Tindakan terlapor lebih banyak dipengaruhi oleh aliansinya yang kemudian mencampuradukkan ketentuan yang berlaku di AS dan Indonesia,” kata Syamsul.
Penolakan PwC diduga sebagai salah satu alasan SE menolak laporan keuangan PT Telkom tahun 2002 yang diaudit KAP Eddy Pianto. Telkom adalah perusahaan informasi dan telekomunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. PT. Telkom mengklaim dirinya sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta. PT. Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (52,47 %, dan 47,53 % dimiliki oleh publik, bank of New York, dan investor dalam negeri). PT. Telkom merupakan pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan termasuk PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).  Awalnya, ketika menerima penugasan sebagai auditor PT Telkom (2002), tak ada persoalan yang dialami EP. Termasuk dengan HS, yang pada saat bersamaan menjadi auditor PT. Tekomsel (anak perusahaan Telkom). Pada Januari dan Februari 2003, kedua belah pihak saling komunikasi, dan tukar -menukar dokumen. EP mengirimkan Audit Instructions kepada HS. Sebaliknya, HS mengirimkan laporan-laporan yang diminta EP sesuai Audit Instructions. HS juga mengirim dokumen yang menyatakan, sebagai auditor Telkomsel, HS independen. Pada 17 Maret 2003, EP memberi tahu HS bahwa laporan audit Telkom akan dikeluarkan pada 25 Maret 2003. EP menyatakan akan melakukan reference terhadap hasil audit Telkomsel. Disinilah, hubungan EP dan HS kelihatan tidak sehat. Menjawab surat EP itu, HS menyatakan, tidak memberi izin kepada EP untuk me-reference hasil auditnya atas Telkomsel.
Anehnya, pada 25 Maret 2003, HS mengirimkan copy audit report Telkomsel untuk dikonsolidasikan ke LK Telkom. Dalam surat pengantarnya, HS menyatakan, “At the date of this letter, we fully stand behind our opinion as far as they relate to the financial statements of Telkomsel for the year ended December 31, 2002.” Pada surat tersebut, HS sama sekali tidak menyebut kata-kata yang tidak mengizinkan EP menggunakan hasil auditnya atas Telkomsel sebagai acuan dalam LK Telkom konsolidasi.
Namun, pada tanggal 31 Maret, HS kembali menegaskan surat tanggal 24 Maret. HS juga mengirim surat yang bernada sama kepada Presiden Komisaris dan Ketua Komite Audit Telkomsel, pada 9 April. “AU 543 para 10 (c) (i) also makes it clear that the principal auditor (KAP Eddy Pianto, red) should have our permission before referring to our audit report on PT Telkomsel in their own audit report on Telkom,” tulis HS.
Jakarta- Ikatan Akuntan Indonesia mempertanyakan sanksi denda yang dijatuhkan oleh Komite Pengawas Persaingan Usaha terhadap Kantor Akuntan Publik KAP Hadi Sutanto-Price water house Coopers PwC dalam kasus audit PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Telkom Sanksi ini dikenakan karena Hadi Sutanto-PwC dinilai melakukan praktek persaingan bisnis yang tidak sehat Ketua Dewan Pengurus Nasional Ahmadi Hadibroto berharap KPPU memiliki landasan bukti kuat dalam menjatuhkan sanksi terhadap Hadi Sutanto-PwC Alasannya berdasarkan hasil pemeriksaan badan.Tidak lebih dari 8 bulan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan dan menyusun putusan terhadap perkara No: 08/KPPU-L/2003 yaitu dugaan pelanggaran UU No: 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Hadi Sutanto & Rekan sekarang bernama KAP Haryanto Sahari & Rekan yang merupakan member firm dari Kantor Akuntan Publik Asing Pricewaterhouse Coopers (PwC) yang selanjutnya disebut Terlapor.
Perkara ini muncul setelah adanya laporan yang pada pokoknya tindakan Terlapor dengan sengaja memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC mengenai Standar Audit Amerika khususnya AU 543. Tindakan Terlapor tersebut mengakibatkan rusaknya kualitas audit yang dilakukan oleh KAP Eddy Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 sehingga menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing dengan Terlapor sehubungan dengan penyediaan layanan audit ke perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di lantai bursa (BEJ).
Inti permasalahan dari perkara ini adalah Terlapor yang mengaudit Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002 tidak bersedia terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto karena Terlapor menghindari risiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto. Ketidaksediaan Terlapor karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US SEC serta meminta kesempatan untuk membaca dan atau me-review seluruh copy Form 20-F PT. Telkom sebelum diajukan ke US SEC. Untuk itu Terlapor menolak hasil auditnya untuk diacu dalam pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dalam Form 20-F PT. Telkom. KAP Eddy Pianto tetap mengacu kapada hasil audit Terlapor dan menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom. Sementara itu, untuk tetap tidak terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto, Terlapor tidak memberi ijin laporan auditnya dilampirkan dalam Form 20-F PT. Telkom.
Menurut Majelis Komisi, Terlapor tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualifikasi KAP Eddy Pianto untuk berpraktek di hadapan US SEC. Kewenangan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan US SEC, untuk itu seharusnya Terlapor meminta klarifikasi kepada US SEC. Dan hal ini tidak pernah dilakukan oleh Terlapor, akan tetapi telah melakukan penilaian mengenai kualifikasi KAP Eddy Pianto. Dengan demikian, tindakan Terlapor tidak berdasar hukum dan tidak wajar.