Hak Paten
dan Kasus Pelanggaran
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada investor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidangteknologi,
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
Inventor dan Pemegang Paten
Inventor
adalah seorang yang secarasendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi
Pemegang Paten adalah investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan
yang berasal dari Negara yang tergabung dalam Paris Convention for
Protection of Industrial Property atau Agreement Trade
Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan
di Negara asal merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga anggota
salah satu dari kedua perjanjian ituselam pengajuan tersebut dilakukan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Konsultan HKI
Konsultan
HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di
Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Hak Eksklusif
Hak
yang hanya di berikan kepada pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna
melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada
orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut
tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Hak Pemegang Paten
1.
Pemegang
paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan
melarang orang lain yang anpa persetujuan :
a.
dalam
hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten.
b.
dalam
hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2.
Pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi ;
3.
Pemegang
paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam
butir 1 di atas.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari
suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu
Lisensi Wajib
Lisensi
wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan
keputusan DJHKI , atas dasar permohonan :
1.
Setiap
pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat
jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten
dengan membayar biaya tertentu, dengan alas an bahwa paten yang bersangkutan
tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh
pemegang paten ;
2.
Permohonan
lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas
dasar alas an bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang
lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepenting- an masyarakat
;
3.
Selain
kebenaran alas an tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila :
a.
Pemohon
dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia :
§ mempunyai kemampuan untuk
melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan dengan
penuh
§ mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan
paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
§ telah berusaha mengambil
langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari
pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak
mendapat hasil; dan
b.
DJHKI
berpendapat bahwa dengan paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam
skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar
masyarakat.
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang paten :
1)
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2) Undan-undang No 7 tahun
1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3) Keputusan Presiden No 16
Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of
Industrial Property;
4)
Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5)
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman
paten
8)
Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu,
dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9)
Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan
Permintaan Paten
10)
Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11)
Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan
Salinan dokumen Paten
12) Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996
tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten
Kasus:
Kasus pelanggaran hak paten sering
terjadi di dunia teknologi dan komunikasi, saat in merupakan kasus oracle yang
mengklaim pihak google telah melanggar penyalahgunaan
paten java milik Oracle (yang
berasal dari SUN yang diakuisisi oleh Oracle sebelumnya). Oracle
melakukan tuntutan hukum pada Google pada Agustus 2012 lalu. Mereka memasukkan
tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan
menggunakan hak paten Java “Google paham, terang-terangan, dan berulang
melanggar hak intelektual properti yang dimiliki Oracle dengan Javanya,” ucap
Karen Tillman, jurubicara Oracle, yang dikutip Techradar. Oracle sudah
memberikan harga untuk pelanggaran hak cipta dan hak paten yang digunakan
Google. Ganti rugi itu dikabarkan mencapai $ 1,1 miliar atau nyaris Rp 10
triliun. Awalnya, Oracle meminta $ 6,1 miliar namun ditolak hakim US. Oracle
pun diminta merevisi klaimnya. Sidang
akan dilaksanakan di pengadilan San Francisco dengan hakim William dan
dilakukan pada 31 Oktober nanti.
Setelah
kasus tersebut muncul, pihak google menanggapi apa yang dilaporka oleh pihak
oracle. Kali ini Google menawarkan untuk membayar Oracle sebagian dari
pendapatan Android jika Oracle bisa membuktikan adanya pelanggaran paten dalam
teknologi sistem operasi mobile Android. Namun demikian Oracle menolak
mentah-mentah penawaran tersebut karena dinilai terlalu rendah.
Proses negosiasi ini merupakan
kelanjutan dari proses hukum antara Google dan Oracle. Hakim Distrik San
Francisco, William Alsup sebelumnya menyarankan agar Oracle dan Google mencari
cara agar kasus ini tidak berlarut-larut. Google menawarkan untuk membayar
Oracle sekitar 2,8 juta dolar sebagai ganti rugi atas dua paten yang masih
dipermasalahkan. Sedangkan untuk ganti rugi di masa mendatang, Google
menawarkan memberikan 0,5% pendapatan Android di salah satu paten yang berakhir
Desember nanti dan 0,015% untuk paten kedua yang akan habis masa berlakunya
para April 2018. Menurut Google, angka ganti rugi ini sudah sesuai dengan apa
yang dihitung oleh seorang ahli yang ditunjuk pengadilan dalam kasus ini.
Oracle menanggapi tawaran Google ini
dengan menganggapnya terlalu rendah. Oracle juga masih mengupayakan untuk
melarang Android. Untuk itu Oracle akan mengajukan banding di pengadilan untuk
mencari pertanggungjawaban penuh Google atas tindak tanduk Google yang tidak
berdasarkan aturan hukum.
Di
dalam persidangan antara Oracl vs Google, menghadirkan saksi diantaranya mantan CEO Sun Jonathan Schwartz. Pengacara Google, Robert
van Nest, menanyakan apakah sepengetahuan Schwartz saat masih menjabat di Sun,
Java API merupakan milik atau dilindungi oleh Sun.
Jawaban Schwartz sangat mengejutkan karena
dengan singkat ia menjawab ‘NO’. Schwartz menjelaskan bahwa saat ia menjabat,
Sun tidak mempermasalahkan penggunaan Java API oleh Google tanpa lisensi resmi.
Namun dia mengakui bahwa sebagai CEO dia tidak suka dengan fakta bahwa Google
memakai Java API.
Hal tersebut bermula saat Sun mengajak Google untuk
bekerjasama dengan mereka dan membuat produk ‘Java Phone’ yang menggunakan
Android OS. Namun Google menolak ajakan Sun tersebut tapi sebaliknya, Google
tetap memakai Java. Pastinya keputusan Google tersebut membuat pihak Sun marah
namun tidak menganggap apa yang dilakukan Google sebagai tindakan yang
melanggar hukum. Saksi kedua yaitu dari pihak google adalah oshua Bloch,
seorang ahli Java dari Google. Dalam testimoni yang diberikan, Bloch mengatakan
bahwa ‘sepertinya’ Java code yang ia buat di Android sama dengan Java code
milik Sun. Ada 9 baris code
yang dicurigai diduplikat dan ditemukan dalam file Timsort.java milik Google
pada tahun 2007. Baris itu sama dengan yang ada di Arrays.java code milik Sun
yang dibuat pada tahun 1997. Bloch
sebelumnya bekerja di Sun sejak 1996. Delapan tahun kemudian dia direkrut oleh
Google. Di pengadilan, Bloch ditanya secara langsung apakah dia menulis code
yang sama untuk Android seperti yang telah ia buat di Sun. Bloch menolak
tuduhan itu. Android source code terdiri
dari setidaknya 1,2 juta baris code, dan 9 baris yang dipermasalahkan terhitung
tidak lebih sebagai 0,000001 % dari total Android code. Sembilan baris code itu
TIDAK ditemukan di Android 4.0. Google berpendapat tidak perlu lisensi untuk
mengintegrasikan Java di Android.
Pada akhir persidangan, Oracle
dinyatakan kalah oleh pengadilan. Dalam keputusannya pada akhir Mei 2012 yang
lalu, William Alsup mengatakan: “Google has violated no copyright,
Alsup wrote in his decision, because copyright law does not confer
ownership over any and all ways to implement a function or specification, no
matter how creative the copyrighted implementation or specification may be.”
Ternyata
tidak cukup harus menerima kekalahan, laporan dari Groklaw menyebutkan bahwa Google meminta
Oracle membayar biaya perkara yang dihitung oleh Google sebanyak 4.030.669
dollar AS. Wired yang turut melaporkan kasus
ini menyatakan bahwa jumlah 4 juta dollar AS tersebut berasal dari beberapa hal
yang dilakukan Google selama berpekara dengan Oracle
Analisis:
Pelanggaran hak paten memang sangat sering terjadi di era
globalisasi ini, entah produk tersebut hanya kemiripan ataupun memang merupakan
pencurian paten. Dalam kasus oracle vs google ini, oracle kalah terhadap google
atas tuduhan yang dia layangkan terlebih dahulu ke pengadilan. Oracle kalah
atas tuduhan dan juga harus membayar sebesar 4.030.669
dollar AS. Dalam perkara Oracle vs Google di pengadllan tentunya menghadirkan
beberapa saksi diantaranya mantan CEO Sun Jonathan Schwartz dan oshua Bloch,
seorang ahli Java dari Google. Google terbukti tidak salah karena tidak ada
point mengenai hak paten yang ia langgar.
Sumber:
http://android.gopego.com/2011/09/oracle-klaim-miliaran-dolar-dari-google
http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2012/07/11/oracle-sudah-kalah-membayar-pula-476966.html
http://android.gopego.com/2012/04/mantan-ceo-sun-google-tidak-perlu-lisensi-untuk-menggunakan-java-api-di-android
http://android.gopego.com/2012/04/google-java-engineer-akui-kemiripan-java-code-milik-sun-dan-android
http://www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar