Senin, 09 Juni 2014

Hak Paten dan Kasus Pelanggaran

Hak Paten dan Kasus Pelanggaran

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidangteknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor dan Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secarasendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi Pemegang Paten adalah investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara asal merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian ituselam pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

Konsultan HKI
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Hak Eksklusif
Hak yang hanya di berikan kepada pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Hak Pemegang Paten
1.      Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang anpa persetujuan :
a.       dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.      dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2.      Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ;
3.      Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu
Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan DJHKI , atas dasar permohonan :
1.      Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alas an bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten ;
2.      Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alas an bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepenting- an masyarakat ;
3.      Selain kebenaran alas an tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila :
a.       Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia :
§  mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang     bersangkutan dengan penuh
§  mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
§  telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
b.      DJHKI berpendapat bahwa dengan paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.

Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang paten :
1)      Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2)      Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3)      Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property;
4)      Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5)      Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6)      Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7)      Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
8)      Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9)      Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10)   Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11)   Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12)   Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13)   Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

Kasus:
Kasus pelanggaran hak paten sering terjadi di dunia teknologi dan komunikasi, saat in merupakan kasus oracle yang mengklaim pihak google telah melanggar penyalahgunaan paten java milik Oracle (yang berasal dari SUN yang diakuisisi oleh Oracle sebelumnya). Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada Agustus 2012 lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java “Google paham, terang-terangan, dan berulang melanggar hak intelektual properti yang dimiliki Oracle dengan Javanya,” ucap Karen Tillman, jurubicara Oracle, yang dikutip Techradar. Oracle sudah memberikan harga untuk pelanggaran hak cipta dan hak paten yang digunakan Google. Ganti rugi itu dikabarkan mencapai $ 1,1 miliar atau nyaris Rp 10 triliun. Awalnya, Oracle meminta $ 6,1 miliar namun ditolak hakim US. Oracle pun diminta merevisi klaimnya.  Sidang akan dilaksanakan di pengadilan San Francisco dengan hakim William dan dilakukan pada 31 Oktober nanti.
            Setelah kasus tersebut muncul, pihak google menanggapi apa yang dilaporka oleh pihak oracle. Kali ini Google menawarkan untuk membayar Oracle sebagian dari pendapatan Android jika Oracle bisa membuktikan adanya pelanggaran paten dalam teknologi sistem operasi mobile Android. Namun demikian Oracle menolak mentah-mentah penawaran tersebut karena dinilai terlalu rendah.
Proses negosiasi ini merupakan kelanjutan dari proses hukum antara Google dan Oracle. Hakim Distrik San Francisco, William Alsup sebelumnya menyarankan agar Oracle dan Google mencari cara agar kasus ini tidak berlarut-larut. Google menawarkan untuk membayar Oracle sekitar 2,8 juta dolar sebagai ganti rugi atas dua paten yang masih dipermasalahkan. Sedangkan untuk ganti rugi di masa mendatang, Google menawarkan memberikan 0,5% pendapatan Android di salah satu paten yang berakhir Desember nanti dan 0,015% untuk paten kedua yang akan habis masa berlakunya para April 2018. Menurut Google, angka ganti rugi ini sudah sesuai dengan apa yang dihitung oleh seorang ahli yang ditunjuk pengadilan dalam kasus ini.
Oracle menanggapi tawaran Google ini dengan menganggapnya terlalu rendah. Oracle juga masih mengupayakan untuk melarang Android. Untuk itu Oracle akan mengajukan banding di pengadilan untuk mencari pertanggungjawaban penuh Google atas tindak tanduk Google yang tidak berdasarkan aturan hukum.
            Di dalam persidangan antara Oracl vs Google, menghadirkan saksi diantaranya mantan CEO Sun Jonathan Schwartz. Pengacara Google, Robert van Nest, menanyakan apakah sepengetahuan Schwartz saat masih menjabat di Sun, Java API merupakan milik atau dilindungi oleh Sun. Jawaban Schwartz sangat mengejutkan karena dengan singkat ia menjawab ‘NO’. Schwartz menjelaskan bahwa saat ia menjabat, Sun tidak mempermasalahkan penggunaan Java API oleh Google tanpa lisensi resmi. Namun dia mengakui bahwa sebagai CEO dia tidak suka dengan fakta bahwa Google memakai Java API.

Hal tersebut bermula saat Sun mengajak Google untuk bekerjasama dengan mereka dan membuat produk ‘Java Phone’ yang menggunakan Android OS. Namun Google menolak ajakan Sun tersebut tapi sebaliknya, Google tetap memakai Java. Pastinya keputusan Google tersebut membuat pihak Sun marah namun tidak menganggap apa yang dilakukan Google sebagai tindakan yang melanggar hukum. Saksi kedua yaitu dari pihak google adalah oshua Bloch, seorang ahli Java dari Google. Dalam testimoni yang diberikan, Bloch mengatakan bahwa ‘sepertinya’ Java code yang ia buat di Android sama dengan Java code milik Sun. Ada 9 baris code yang dicurigai diduplikat dan ditemukan dalam file Timsort.java milik Google pada tahun 2007. Baris itu sama dengan yang ada di Arrays.java code milik Sun yang dibuat pada tahun 1997. Bloch sebelumnya bekerja di Sun sejak 1996. Delapan tahun kemudian dia direkrut oleh Google. Di pengadilan, Bloch ditanya secara langsung apakah dia menulis code yang sama untuk Android seperti yang telah ia buat di Sun. Bloch menolak tuduhan itu. Android source code terdiri dari setidaknya 1,2 juta baris code, dan 9 baris yang dipermasalahkan terhitung tidak lebih sebagai 0,000001 % dari total Android code. Sembilan baris code itu TIDAK ditemukan di Android 4.0. Google berpendapat tidak perlu lisensi untuk mengintegrasikan Java di Android.
            Pada akhir persidangan, Oracle dinyatakan kalah oleh pengadilan. Dalam keputusannya pada akhir Mei 2012 yang lalu, William Alsup mengatakan: “Google has violated no copyright, Alsup wrote in his decision, because copyright law does not confer ownership over any and all ways to implement a function or specification, no matter how creative the copyrighted implementation or specification may be.”
Ternyata tidak cukup harus menerima kekalahan, laporan dari Groklaw menyebutkan bahwa Google meminta Oracle membayar biaya perkara yang dihitung oleh Google sebanyak 4.030.669 dollar AS. Wired yang turut melaporkan kasus ini menyatakan bahwa jumlah 4 juta dollar AS tersebut berasal dari beberapa hal yang dilakukan Google selama berpekara dengan Oracle


 Analisis:
            Pelanggaran hak paten memang sangat sering terjadi di era globalisasi ini, entah produk tersebut hanya kemiripan ataupun memang merupakan pencurian paten. Dalam kasus oracle vs google ini, oracle kalah terhadap google atas tuduhan yang dia layangkan terlebih dahulu ke pengadilan. Oracle kalah atas tuduhan dan juga harus membayar sebesar 4.030.669 dollar AS. Dalam perkara Oracle vs Google di pengadllan tentunya menghadirkan beberapa saksi diantaranya mantan CEO Sun Jonathan Schwartz dan oshua Bloch, seorang ahli Java dari Google. Google terbukti tidak salah karena tidak ada point mengenai hak paten yang ia langgar.

Sumber:


http://android.gopego.com/2011/09/oracle-klaim-miliaran-dolar-dari-google 
http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2012/07/11/oracle-sudah-kalah-membayar-pula-476966.html
http://android.gopego.com/2012/04/mantan-ceo-sun-google-tidak-perlu-lisensi-untuk-menggunakan-java-api-di-android
http://android.gopego.com/2012/04/google-java-engineer-akui-kemiripan-java-code-milik-sun-dan-android
http://www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar