Sabtu, 26 April 2014

Contoh Surat Perjanjian PraNikah

SURAT PERJANJIAN NIKAH


Pada hari Minggu, bulan April, tahun 2014 di kota Tangerang telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara

1. Nama   : Esty Dwi Widyastuty

    Alamat : Jl. Bangau 1 no 4 Tangerang 

Tempat dan Tanggal Lahir : Tangerang, 05 Desember 1994.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

2. Nama : Adam Levine

Alamat   : Jl. Kana 2 Harapan Kita

Tempat dan Tanggal Lahir : Tangerang, 15 April 1989

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini


Prinsip Dasar

Pasal 1

Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum

Pasal 2

Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Maksud dan Tujuan

Pasal 3

Pernikahan ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan nama baik keluarga serta untuk menghidari terjadinya perbuatan yang melanggar syari’at agama yang dianut.  Kedua belah pihak sepakat akan melakukan pernikahan yang diakui negara dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak perjanjian ini ditandatangani.


Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga

Pasal 4

(1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang– orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak


Perubahan Perjanjian

Pasal 5

Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak

Pasal 6

Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum


Perselisihan

Pasal 7

(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai




  Pihak Pertama                                               Pihak Kedua




(Esty Dwi Widyastuty)                                       (Adam Levie)      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar