Pada
hari Minggu, bulan April, tahun 2014 di kota
Tangerang telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara
1.
Nama : Esty Dwi Widyastuty
Alamat
: Jl. Bangau 1 no 4 Tangerang
Tempat
dan Tanggal Lahir : Tangerang, 05 Desember 1994.
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut
sebagai Pihak Pertama
2.
Nama : Adam Levine
Alamat : Jl. Kana 2 Harapan Kita
Tempat
dan Tanggal Lahir : Tangerang, 15 April 1989
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam
sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan
tunduk pada perjanjian ini
Prinsip Dasar
Pasal
1
Kedua
belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama
kedudukan di depan hukum
Pasal
2
Perjanjian
berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Maksud dan Tujuan
Pasal
3
Pernikahan
ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan nama baik keluarga serta untuk
menghidari terjadinya perbuatan yang melanggar syari’at agama yang dianut. Kedua belah pihak sepakat akan melakukan
pernikahan yang diakui negara dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak
perjanjian ini ditandatangani.
Perlindungan Anak Dan
Kekerasan Terhadap Rumah Tangga
Pasal
4
(1)
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan
terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(2)
Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus
ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang– orang
yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari
kedua belah pihak
Perubahan Perjanjian
Pasal
5
Perubahan
perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak
Pasal
6
Perubahan
perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam
perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum
Perselisihan
Pasal
7
(1)
Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini,
kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Esty Dwi Widyastuty)
(Adam Levie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar