Jumat, 25 April 2014

BUMN yang Go Public

BUMN yang sudah Go Public
Pada pembahasan kali ini, saya akan membahas PT. Jasa Marga sebagai contoh BUMN yang sudah Go public. Jasa Marga didirikan tahun 1978 ketika jalan bebas hambatan pertama yang menghubungkan jakarta dengan Bogor selesai dibangun. Dengan pertimbangan agar biaya pengoperasian dan pemeliharaan ruas jalan tersebut dapat dilakukan secara mandiri tanpa membebani anggaran Pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum ketika itu, Ir. Sutami mengusulkan pendirian sebuah persero untuk mengelola jalan tersebut. Terbitlah Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian persero.
PT. Jasa Marga (Persero) dibentuk pada tanggal 1 Maret 1978 dengan tujuan menyelenggarakan jalan tol di Indonesia. Pada tanggal 9 Maret 1978, Presiden Soeharto meresmikan jalan tol tersebut sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang diberi nama Jagorawi dengan karyawan 200 orang.
Sejak saat itu Jasa Marga bersama pemerintah terus membangun jalan-jalan tol baru di wilayah Jabotabek, Bandung, Cirebon, Semarang, Surabaya dan Medan. Sampai dengan akhir tahun 80-an, Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia, hingga kemudian Pemerintah mengundang pulsa investor swasta yang berfungsi sebagai regulator menjadi investor jalan tol dari Pemerintah. Jasa Marga siap bersaing dengan investor jalan tol swasta dalam membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol.

3. PT. Jasa Marga Go Public
            Perusahaan seperti Jasa Marga harus diberikan rencana jangka panjang, untuk menciptakan perusahaan yang beroperasi sebagaimana layaknya perusahaan pada umumnya, yang mengejar keuntungan tanpa mengabaikan efisiensi dan produktivitas. Juga tidak ada hubungan antara perusahaan yang mengejar untung dan tarif mahal. Tarif jalan tol bisa tetap murah, tapi dengan layanan yang jauh lebih baik. Rencana dengan tujuan tersebut dapat dicapai dengan melakukan Go Public atau menjual sebagian sahamnya ke bursa saham. Alhasil, PT. Jasa Marga berubah  menjadi Perusahaan Terbuka pada tanggal 12 November 2007 dengan melepas 30% sahamnya kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia. 
Harga penawaran dari saham yang dikeluarkan PT. Jasa Marga menurut detik finance, senin, 08/10/2007 dibandrol di kisaran Rp 1.400-1.800 per saham. Saham yang dilepas maksimal 2.040 milyar lembar saham biasa seri B dengan nilai nominal Rp 500. Rencananya saham itu akan dicatatkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 12 November 2007. Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi adalah PT. Bahana Securities, PT. Danareksa dan PT. Mandiri Sekuritas. Saham yang dilepas pertama kali oleh Jasa Marga adalah saham milik pemerintah. Setelah IPO, makan saham pemerintah di BUMN 70%. Dana hasil IPO ini sekitar 90% digunakan untuk penyertaan saham di anak perusahaan pada ruas jalan tol Bogor Ring Road, Gempol-Pasuruan, Semarang-Solo, JORR W2 Utara dan ruas-ruas jalan tol lain yang mungkin akan diperoleh dalam waktu dekat. 10% sisanya akan digunakan untuk peningkatan kapasitas ruas jalan tol yang beroperasi.


4. Perbedaan PT. Jasa Marga/ BUMN lainnya sebelum dan sesudah Go Public
            Tidak ada perbedaan yang sangat signifikan pada perusahaan yang sudah Go Public, tetapi ada point-point penting yang memang terlihat dari perusahaan sebelum dan sesudah Go Public.
§  Perusahaan Negara yang sudah Go Public akan lebih transparan tetapi lebih maju pesat
Maju pesat dalam artian ini terbukti dilihat dari perbandingan Rasio Keuangan dari PT. Jasa Marga Tbk. Rasio ini dilihat dari tingkat likuiditas, solvabilitas, profitabilitas.
a. Tingkat Likuiditas
Tingkat likuiditas berfluktuasi. Rasio lancar dan rasio kas menunjukkan kesamaan pertumbuhan kecuali pada tahun 2006. Rasio ini menunjukkan kemampuan dari suatu perusahaan untuk membayar semua utang-utang jangka pendeknya yang telah jatuh tempo. Semakin tinggi tingkat rasio ini, maka semakin likuid perusahaan dalam mengelola aset lancarnya untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Jasa Marga mengalami pertumbuhan yang sangat bagus dan lebih likuid setelah dilaksanakannya go public.
Dapat kita lihat dari tabel dibawah ini:













b. Tingkat Solvabilitas
Rasio solvabilitas mengukur kemampuan perusahaan untuk bertahan selama
periode waktu yang panjang. Rasio ini menunjukkan seberapa solvabel perusahaan
dalam mengelola modalnya terhadap aset yang dimilikinya. Semakin rendah angka
rasio yang dihasilkan semakin baik tingkat solvabilitasnya. Tren menunjukkan bahwa
kinerja keuangan PT. Jasa Marga mengalami penurunan pertumbuhan dan mencapai
tingkat solvabilitas yang rendah (insovable) setelah dilaksanakannya go public.

c. Tingkat Profitabilitas
Rasio profitabilitas menggambarkan kemampuan suatu perusahaan dalam
menjaga stabilitas keuangannya untuk selalu berada dalam kondisi yang efektif dan
efisien. Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
keuntungan selama periode tertentu. Semakin tinggi rasio ROE, semakin baik kondisi
perusahaan. Sedangkan ROI mengukur imbalan/laba dari investasi. Semakin tinggi
rasio ROI, semakin baik kondisi perusahaan. Tren menunjukkan bahwa rasio ROE dan ROI semakin tinggi dari tahun ke tahun terutama pada periode setelah go public.
Hal ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Jasa Marga mengalami
pertumbuhan yang bagus dan mencapai tingkat profitabilitas yang membaik setelah
dilaksanakannya go public.
Dapat dilihat dari tabel berikut ini:





Secara keseluruhan dari ketiga tren di atas menunjukkan bahwa kondisi keuangan PT. Jasa Marga Tbk pada periode sesudah go public lebih baik dibanding dengan periode sebelum go public. Meskipun hanya tingkat solvabilitas pada periode sesudah go public lebih buruk dibanding dengan periode sebelum go public.
·         Perusahaan akan mendapatkan banyak suntikan modal dengan melepaskan beberapa sahamnya kepada publik.
·         Medan persaingan yang kian terbuka juga mendorong manajemen perusahaan publik itu lebih cepat beradaptasi.
·         Sehingga mendapatkan keuntungan yang besar seperti dijelaskan di atas.
·         BUMN yang sudah Go Public akan lebih bisa bersaing dengan perusahaan swasta yang sejenis.

5. Perlukah BUMN di Indonesia melakukan Go Public??
            Menurut saya, BUMN di Indonesia harus melakukan Go Public. Perusahaan akan berusaha menciptakan keadaan yang baik dalam perusahaan, karena IPO merupakan salah satu ciri perusahaan sudah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. menurut Ketua Kadin MS Hidayat, jika suatu perusahaan melakukan IPO, pastinya harus memenuhi syarat yang berstandar nasional dan internasional. Banyak sekali manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan tersebut. Selain manfaat/keuntungan, terdapat pula kerugian dalam BUMN yang Go Public. Berikut ini keuntungan & Kerugian dari perusahaan yang sudah Go Public:
·         Keuntungan:
1. Memperoleh sumber pendanaan baru.
2. Memberikan competitive advantage untuk pengembangan usaha.
3. Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru.
4. Peningkatan kemampuan going concern. Kemampuan going concern bagi perusahaan adalah kemampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apapun.
5. Meningkatkan citra dan nilai perusahaan. Dengan go public, perusahaan akan selalu mendapat perhatian dari media dan komunitas keuangan.
6. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
7. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.


·         Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa
Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan
antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.

Sumber:
http://www.indonesia.go.id/in/bumn/pt-jasa-marga/2995-profile/8771-pt-jasa-marga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar