BUMN yang sudah Go Public
Pada pembahasan kali
ini, saya akan membahas PT. Jasa Marga sebagai contoh BUMN yang sudah Go
public. Jasa Marga didirikan tahun 1978 ketika jalan bebas hambatan pertama
yang menghubungkan jakarta dengan Bogor selesai dibangun. Dengan pertimbangan
agar biaya pengoperasian dan pemeliharaan ruas jalan tersebut dapat dilakukan
secara mandiri tanpa membebani anggaran Pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum
ketika itu, Ir. Sutami mengusulkan pendirian sebuah persero untuk mengelola
jalan tersebut. Terbitlah Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1978 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian persero.
PT. Jasa Marga
(Persero) dibentuk pada tanggal 1 Maret 1978 dengan tujuan menyelenggarakan jalan
tol di Indonesia. Pada tanggal 9 Maret 1978, Presiden Soeharto meresmikan jalan
tol tersebut sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang diberi nama Jagorawi
dengan karyawan 200 orang.
Sejak saat itu Jasa Marga bersama pemerintah terus membangun
jalan-jalan tol baru di wilayah Jabotabek, Bandung, Cirebon, Semarang, Surabaya
dan Medan. Sampai dengan akhir tahun 80-an, Jasa Marga adalah satu-satunya
penyelenggara jalan tol di Indonesia, hingga kemudian Pemerintah mengundang
pulsa investor swasta yang berfungsi sebagai regulator menjadi investor jalan
tol dari Pemerintah. Jasa Marga siap bersaing dengan investor jalan tol swasta
dalam membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol.
3. PT. Jasa Marga Go
Public
Perusahaan seperti
Jasa Marga harus diberikan rencana jangka panjang, untuk menciptakan perusahaan
yang beroperasi sebagaimana layaknya perusahaan pada umumnya, yang mengejar
keuntungan tanpa mengabaikan efisiensi dan produktivitas. Juga tidak ada
hubungan antara perusahaan yang mengejar untung dan tarif mahal. Tarif jalan tol bisa tetap
murah, tapi dengan layanan yang jauh lebih baik. Rencana dengan tujuan tersebut
dapat dicapai dengan melakukan Go Public atau menjual sebagian sahamnya ke
bursa saham. Alhasil, PT. Jasa Marga berubah menjadi Perusahaan Terbuka pada tanggal 12
November 2007 dengan melepas 30% sahamnya kepada publik melalui Bursa Efek
Indonesia.
Harga
penawaran dari saham yang dikeluarkan PT. Jasa Marga menurut detik finance,
senin, 08/10/2007 dibandrol di kisaran Rp 1.400-1.800 per saham. Saham yang
dilepas maksimal 2.040 milyar lembar saham biasa seri B dengan nilai nominal Rp
500. Rencananya saham itu akan dicatatkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 12
November 2007. Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi adalah PT. Bahana Securities,
PT. Danareksa dan PT. Mandiri Sekuritas. Saham yang dilepas pertama kali oleh
Jasa Marga adalah saham milik pemerintah. Setelah IPO, makan saham pemerintah
di BUMN 70%. Dana hasil IPO ini sekitar 90% digunakan untuk penyertaan saham di
anak perusahaan pada ruas jalan tol Bogor Ring Road, Gempol-Pasuruan,
Semarang-Solo, JORR W2 Utara dan ruas-ruas jalan tol lain yang mungkin akan
diperoleh dalam waktu dekat. 10% sisanya akan digunakan untuk peningkatan
kapasitas ruas jalan tol yang beroperasi.
4. Perbedaan PT. Jasa
Marga/ BUMN lainnya sebelum dan sesudah Go Public
Tidak ada perbedaan yang sangat signifikan pada
perusahaan yang sudah Go Public, tetapi ada point-point penting yang memang
terlihat dari perusahaan sebelum dan sesudah Go Public.
§ Perusahaan
Negara yang sudah Go Public akan lebih transparan tetapi lebih maju pesat
Maju pesat dalam artian ini terbukti
dilihat dari perbandingan Rasio Keuangan dari PT. Jasa Marga Tbk. Rasio ini
dilihat dari tingkat likuiditas, solvabilitas, profitabilitas.
a. Tingkat Likuiditas
Tingkat likuiditas berfluktuasi. Rasio lancar dan
rasio kas menunjukkan kesamaan pertumbuhan kecuali pada tahun 2006. Rasio ini menunjukkan
kemampuan dari suatu perusahaan untuk membayar semua utang-utang jangka pendeknya
yang telah jatuh tempo. Semakin tinggi tingkat rasio ini, maka semakin likuid
perusahaan dalam mengelola aset lancarnya untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Hal ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Jasa Marga mengalami pertumbuhan
yang sangat bagus dan lebih likuid setelah dilaksanakannya go public.
Dapat kita lihat dari tabel dibawah
ini:
b. Tingkat Solvabilitas
Rasio
solvabilitas mengukur kemampuan perusahaan untuk bertahan selama
periode
waktu yang panjang. Rasio ini menunjukkan seberapa solvabel perusahaan
dalam
mengelola modalnya terhadap aset yang dimilikinya. Semakin rendah angka
rasio
yang dihasilkan semakin baik tingkat solvabilitasnya. Tren menunjukkan bahwa
kinerja
keuangan PT. Jasa Marga mengalami penurunan pertumbuhan dan mencapai
tingkat
solvabilitas yang rendah (insovable) setelah dilaksanakannya go public.
c.
Tingkat Profitabilitas
Rasio profitabilitas menggambarkan kemampuan
suatu perusahaan dalam
menjaga
stabilitas keuangannya untuk selalu berada dalam kondisi yang efektif dan
efisien.
Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
keuntungan
selama periode tertentu. Semakin tinggi rasio ROE, semakin baik kondisi
perusahaan.
Sedangkan ROI mengukur imbalan/laba dari investasi. Semakin tinggi
rasio
ROI, semakin baik kondisi perusahaan. Tren menunjukkan bahwa rasio ROE dan ROI
semakin tinggi dari tahun ke tahun terutama pada periode setelah go public.
Hal ini
menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Jasa Marga mengalami
pertumbuhan
yang bagus dan mencapai tingkat profitabilitas yang membaik setelah
dilaksanakannya go public.
Dapat
dilihat dari tabel berikut ini:
Secara keseluruhan dari ketiga tren di atas
menunjukkan bahwa kondisi keuangan PT. Jasa Marga Tbk pada periode sesudah go public lebih baik dibanding dengan periode sebelum go public. Meskipun hanya tingkat solvabilitas pada periode sesudah go public lebih buruk dibanding dengan periode sebelum go public.
·
Perusahaan akan mendapatkan banyak suntikan modal
dengan melepaskan beberapa sahamnya kepada publik.
·
Medan persaingan yang kian
terbuka juga mendorong manajemen perusahaan publik itu lebih cepat beradaptasi.
·
Sehingga mendapatkan keuntungan yang besar
seperti dijelaskan di atas.
·
BUMN yang sudah Go Public akan lebih bisa
bersaing dengan perusahaan swasta yang sejenis.
5. Perlukah BUMN di
Indonesia melakukan Go Public??
Menurut saya, BUMN di Indonesia harus melakukan Go
Public. Perusahaan akan berusaha menciptakan keadaan yang baik dalam
perusahaan, karena IPO merupakan salah satu ciri perusahaan sudah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. menurut Ketua Kadin MS Hidayat, jika suatu perusahaan melakukan IPO, pastinya harus memenuhi syarat yang berstandar nasional dan internasional. Banyak sekali manfaat yang akan
didapatkan oleh perusahaan tersebut. Selain manfaat/keuntungan, terdapat pula
kerugian dalam BUMN yang Go Public. Berikut ini keuntungan & Kerugian dari
perusahaan yang sudah Go Public:
·
Keuntungan:
1.
Memperoleh
sumber pendanaan baru.
2.
Memberikan competitive advantage untuk pengembangan usaha.
3.
Melakukan merger atau
akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru.
4.
Peningkatan kemampuan going concern. Kemampuan going
concern bagi perusahaan adalah
kemampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apapun.
5.
Meningkatkan citra dan nilai perusahaan. Dengan go
public, perusahaan akan selalu
mendapat perhatian dari media dan komunitas keuangan.
6. Memberi nilai suatu
perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan
jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
7. Meningkatkan potensi
pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan
jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
·
Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari
Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Sumber:
http://www.indonesia.go.id/in/bumn/pt-jasa-marga/2995-profile/8771-pt-jasa-marga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar