HUKUM
& HUKUM EKONOMI
ü Pengertian Hukum
Pengertian hukum mengandung arti yang
sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek
kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat
hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.
Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran yang mengacu pada tindak-tanduk
manusia sebagai makhluk sosial.
Pengertian Hukum Menurut Ahli
Pengertian hukum
yang mendasari tingkah laku sosial pada masyarakat tersebut, mengacu pada
definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, seperti di bawah ini :
Menurut E. utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk
hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E.
Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada
penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum
karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli
penguasa.”
Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan
hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang
ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.”
Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan
kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan
kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Satjipto Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas
dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari
kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
“Hukum adalah karya manusia
berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum
merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya
masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama,
hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum
diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”
Wiryono Kusumo
“Definisi hukum adalah
keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur
mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan
sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban
di dalam masyarakat.”
Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya
yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” (Pengantar Ilmu Hukum), bahwa tidak mungkin
memberikan suatu defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Jikalau kita
menanyakan apakah yang dinamakan hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya
persesuaian pendapat.
Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan
defenisi yang tepat, ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang
sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk
hukum itu di dalam satu defenisi. Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan
suatu batasan yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecth, SH.
telah mencoba membuat suatu batasan, yang maksudnya sabagai pegangan bagi orang
yang sedang mempelajari ilmu hukum.
Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut:
“Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-peritah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.”
ü Tujuan Hukum & Sumber-Sumber Hukum
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama
kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan
Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata
bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana
yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan
mewujudkan keadilan. Mengenai isi keadilan,
Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive
(keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan
melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah
keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan
terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitas
Menurut teori ini
hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada
manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah
Jeremy Banthen dalam
bukunya “Introduction to the morals and
Legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang
berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek
keadilan.
Teori
Campuran
Menurut Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan
adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini
adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan
damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi
masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu
dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang
menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah
antara teori etis dan utilitis
Sumber
Hukum
Segala
sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2
(dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam
arti formal.
1. Sumber hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
1. Sumber hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
ü Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum muncul dari negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon). Kodifikasi
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1.
Hukum
Tertulis(Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-perundangan.
2.
Hukum
Tidak Tertulis(Unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang
telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Jelas bahwa unsur-unsur
kodifikasi ialah:
a) Jenis jenis hujum tertentu
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1.
Kepastian hukum
- Bersifat mengikat dan berlaku bagi
setiap individu
2.
Penyerdehanaan hukum
- Simple dan sederhana, tidak bersifat
ambigu, mudah dipahami, pasal tidak terlalu banyak, sehingga tidak menimbulkan
persepsi yang beragam pula
- Cara penyederhanaan hukum adalah
dengan cara mengikuti aturan teknis dalam UU yang bersangkutan, yakni UU no 12
tahun 2011
3.
Kesatuan hukum
- Jika suatu hukum membahas tentang
suau perkara, maka perkara itu saja yang dibahas, tidak melebar ke perkara yang
lainnya
- Contoh : Hukum Bea dan Cukai
mengatur peraturan tentang kepabeanan dan cukai saja, sedangkan pajak dan
anggaran negara tidak dibahas di dalamnya.
ü Kaidah Hukum
Kaidah
berasal dari bahasa Arab yang berarti ukuran atau nilai pengukur atau
dasar-dasar. Kaidah merupakan patokan, ukuran, pedoman dan berperilaku atau
bersikap (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1979 : 14)
Macam-Macam
Kaidah:
- Kaidah
Agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan YME.
- Kaidah
Kesusilaan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari hati nurani
manusia.
- Kaidah
Kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam
masyarakat.
- Kaidah
Hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pajabat yang berwenang
yang mempunyai sifat memaksa .
ü Norma Hukum
Norma
berasal dari kata Nomos (Latin) berarti nilai dan Nomoi (Plato) berarti The
Law. Norma hukum
memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu
(objek yang konkret). Norma hukum merupakan rumusan pasal dari peraturan
perundang-undangan yang bersifat abstrak.
Jenis
Norma Hukum
- Norma
tingkah laku (gedrags normen)
- Norma
kewenangan (bevoegdheids normen)
- Norma
penetapan (bepalende normen)
ü Pengertian Ekonomi
Secara
etimologi ekonomi berasal dari bahasa yunani yaitu; (oikos) dan (nomos) yang
artinya; Oikos adalah rumah tangga dan Nomos adalah ilmu.
Jadi pengertian pada dasarnya ilmu yang mengatur rumah tangga.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya
terbatas.
Menurut M.
Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Menurut Sunaryati Hartono, ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan sosial, hukum ekonomi tersebut
mempunyai 2 aspek, yaitu; Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi
dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi
2 yaitu : Pertama, Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara Nasional.
Kedua, Hukum Ekonomi sosial,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi
indonesia :
- Asas manfaat
- Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
- Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan
dalam perikehidupan.
- Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
- Asas usaha bersama atau kekeluargaan
- Asas demokrasi ekonomi.
- Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
ü Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomiyang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/
lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian dimasyarakat . Sunaryati Hartono memberikan pendapat
bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai
dua aspek yaitu :
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara
merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi
2, yaitu :
a.
Hukum Ekonomi PembangunanHukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesiasecara nasional.
b.
Hukum Ekonomi SosialHukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
3. Jika harga
sembako atau harga Sembilan bahan pokok lainnya naik maka harga yang lain akan
merambat naik.
4. Turunnya
harga elpiji/lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar