KRITERIA
USAHA MIKRO,KECIL , dan MENENGAH
Seperti postingan saya
sebelumnya, kita sudah mengetahui pengertian dan segala sesuatu tentang UMKM
tersendiri. Berikut ini saya akan
menjelaskan tentang kriteria UMKM tersebut menurut beberapa sumber:
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
No.
|
URAIAN
|
KRITERIA
|
|
ASSET
|
OMZET
|
||
1
|
USAHA MIKRO
|
Maks.
50 Juta
|
Maks.
300 Juta
|
2
|
USAHA KECIL
|
>
50 Juta - 500 Juta
|
>
300 Juta - 2,5 Miliar
|
3
|
USAHA MENENGAH
|
>
500 Juta - 10 Miliar
|
>
2,5 Miliar - 50 Miliar
|
Usaha
Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala
kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum
termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha
perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.
Menurut
Keppres RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat
berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu
dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Kriteria UKM menurut UU No. 9 tahun 1995, diantaranya memiliki kekayaan
bersih paling banyak 200 juta rupiah belum termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak senilai 1
milyar rupiah, dan dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Kemudian
UKM merupakan usaha yang berdiri sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau bergabung secara langsung
atau tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar. Salah satu badan
usaha perseorangan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum adalah
koperasi.
Kriteria
UKM menurut BPS dan Kementerian Negara Koperasi dan UKM adalah Usaha Kecil
adalah usaha perseorangan yang memiliki hasil usaha sampai dengan 1 milyar
rupiah, sementara Usaha Menengah berkisar antara 1 milyar hingga 50 milyar
rupiah.
Sementara dari sisi perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah
dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria yaitu:
o Livelihood Activities,
merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan untuk mencari nafkah, atau lebih
dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
o Micro Enterprise,
merupakan Usaha Kecil Menengah yang merupakan pengrajin produk tertentu namun
belum memiliki ciri kewirausahaan.
o Small Dynamic Enterprise,
merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki ciri kewirausahaan dan sudah
menerima pekerjaan subkontrak dan melakukan ekspor
o Fast Moving Enterprise,
merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki ciri kewirausahaan dan siap
untuk melakukan transformasi menjadi Usaha Besar.
.
Definisi dan Kriteria UKM menurut
Lembaga dan Negara Asing
Pada
prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada
aspek-aspek sebagai berikut : (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3)
jumlah aset. Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau
lemabaga asing.
1.
World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
1.1
Medium Enterprise, dengan kriteria :
1.
Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2.
Pendapatan setahun hingga sejumlah $
15 juta
3.
Jumlah aset hingga sejumlah $ 15
juta
1.2 Small Enterprise, dengan kriteria :
1.
Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2.
Pendapatan setahun tidak melebihi $
3 juta
3.
Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
1.3 Micro Enterprise, dengan kriteria :
1.
Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2.
Pendapatan setahun tidak melebihi $
100 ribu
3.
Jumlah aset tidak melebihi $ 100
ribu
2.
Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang
saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $
15 juta.
3. Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang
memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75
orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini
dibagi menjadi dua, yaitu :
3.1 Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 –
50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
3.2 Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50
– 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4.
Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
4.1 Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan
maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
4.2 Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100
orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
4.3 Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54
orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
4.4 Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100
orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
5. Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang
jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
6.
European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
6.1 Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.
Jumlah karyawan kurang dari 250
orang
2.
Pendapatan setahun tidak melebihi $
50 juta
3.
Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
6.2 Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.
Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2.
Pendapatan setahun tidak melebihi $
10 juta
3.
Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
6.3 Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.
Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2.
Pendapatan setahun tidak melebihi $
2 juta
3.
Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar