Jumat, 17 Januari 2014

KRITERIA USAHA MIKRO,KECIL , dan MENENGAH

KRITERIA USAHA MIKRO,KECIL , dan MENENGAH


Seperti postingan saya sebelumnya, kita sudah mengetahui pengertian dan segala sesuatu tentang UMKM tersendiri.  Berikut ini saya akan menjelaskan tentang kriteria UMKM tersebut menurut beberapa sumber:
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008  tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
No.
URAIAN 
KRITERIA
ASSET
OMZET 
1
USAHA MIKRO 
Maks. 50 Juta 
Maks. 300 Juta 
2
USAHA KECIL
> 50 Juta - 500 Juta
> 300 Juta - 2,5 Miliar
3
USAHA MENENGAH
> 500 Juta - 10 Miliar
> 2,5 Miliar - 50 Miliar

Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.
Menurut Keppres  RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.  Kriteria UKM menurut UU No. 9 tahun 1995, diantaranya memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta rupiah belum termasuk tanah dan bangunan  tempat usaha, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak senilai 1 milyar rupiah, dan dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Kemudian UKM merupakan usaha yang berdiri sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau bergabung secara langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar. Salah satu badan usaha perseorangan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum adalah koperasi.
Kriteria UKM menurut BPS dan Kementerian Negara Koperasi dan UKM adalah Usaha Kecil adalah usaha perseorangan yang memiliki hasil usaha sampai dengan 1 milyar rupiah, sementara Usaha Menengah berkisar antara 1 milyar hingga 50 milyar rupiah.

Sementara dari sisi perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria yaitu:
o    Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan untuk mencari nafkah, atau lebih dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
o    Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang merupakan pengrajin produk tertentu namun belum memiliki ciri kewirausahaan.
o    Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki ciri kewirausahaan dan sudah menerima pekerjaan subkontrak dan melakukan ekspor
o    Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki ciri kewirausahaan dan siap untuk melakukan transformasi menjadi Usaha Besar.
.
Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing

Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut : (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3) jumlah aset. Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lemabaga asing.
1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
1.1 Medium Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2.    Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3.    Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
1.2 Small Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
1.3 Micro Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
2. Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
3. Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
3.1 Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
3.2 Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4. Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
4.1 Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
4.2 Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
4.3 Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
4.4 Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
5. Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
6. European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
6.1 Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
6.2 Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
6.3 Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar