Kamis, 16 Januari 2014

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta 20 UKM terbaik 2013

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta 20 UKM terbaik 2013

Menurut  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, UMKM adalah:
1.      Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.      Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3.      Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang  berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan:
a. kekeluargaan;
b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f. berwawasan lingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan; dan
i. kesatuan ekonomi nasional.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan  usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi  ekonomi yang berkeadilan.
 PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN
 Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan
kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan
berkeadilan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan
daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi,
dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Setelah kita mengetahui pengertian, asas, prinsip dan tujuan dari UMKM. Kita harus kritis terhadap UMKM yang ada di Indonesia, apakah sudah  mencakup segala kriteria sesuai undang-undang atau tidak. Berikut ini adalah Usaha Mikro Kecil Menengah terbaik di tahun ini yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kepada 20 pengusaha UMKM yang terdiri dari 12 Usaha Kecil dan 8 Usaha Menengah, di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara dalam Penghargaan Pramakarsa tahun 2013, diantaranya adalah:
Usaha Kecil:
  1. Budi Jaya Logam, Bidang Usaha Industri Logam asal Pati, Jawa Tengah.
  2. CV. ATS, Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal Makassar, Sulawesi Selatan.
  3. CV. Pondok Prima ART, Bidang Usaha Industri Kayu dan Barang Kayu Jadi asal Bali.
  4. UD. Dimas Patuh, Bidang Usaha Industri Kayu dan Barang Kayu Jadi/Handicraft asal Lombok Barat, NTB.
  5. Arena Songket INS, Bidang Usaha Industri Tekstil asal Sumatera Barat.
  6. CV. Cihanjuang Inti Teknik, Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal Cimahi, Jawa Barat.
  7. UD. Berkah, Bidang Usaha Industri Kayu dan Barang Kayu Jadi asal Malang, Jawa Timur.
  8. Gee Batik, Bidang Usaha Industri Tekstil asal Yogyakarta.
  9. Mawar Sari, Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal Samarinda, Kalimantan Timur.
  10. PT. Asta Kriya Handicraft, Bidang Usaha Industri Kayu dan Barang Kayu Jadi asal Banten.
  11. CV. Bonelayana Jaya, Bidang Usaha Pengolahan Rotan asal Palu, Sulawesi Tengah.
  12. Tulimario, Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal Jambi.

Usaha Menengah:
  1. CV. Multi Dimensi, Bidang Usaha Industri Pengolahan Lainnya/Handicraft asal Cirebon, Jawa Barat.
  2. PT. Asindo Tech, Bidang Usaha Industri Logam asal Lampung Selatan, Lampung.
  3. PT. Inti Kiat Alam (IKA), Bidang Usaha Produk Obat Herbal asal Jakarta Utara, DKI Jakarta.
  4. SP. Alumunium, Bidang Usaha Industri Logam asal Yogyakarta.
  5. CV. Media Kreasi Bangsa, Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal Kepulauan Riau.
  6. UD. Budi Luhur, Bidang Usaha Industri Kayu dan Barang Kayu Jadi asal Blitar, JawaTimur.
  7. PT. Tirta Mulia Abadi, Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal Sulawesi Selatan.
  8. Sanjai Balado Ummi Aufah Hakim, Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal Padang, Sumatera Barat.
UKM tersebut terbaik dari sisi kualitas dan produktivitas produk, menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi ini perlu ditonjolkan. Mereka diharapkan dapat menjadi panutan dalam penerapan konsep kualitas dan produktivitas bagi perusahaan-perusahaan lain. UKM tersebut bisa menang juga tidak terlepas dari konsistennya semua asas, prinsip serta tujuan dari masing-masing usaha tersebut dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan yang tertera dalam undang-undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.


Sumber:

1 komentar: