Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah serta 20 UKM terbaik 2013
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO,
KECIL DAN MENENGAH, UMKM adalah:
1.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik
orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari
usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan:
a. kekeluargaan;
b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi
berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f. berwawasan
lingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan
kemajuan; dan
i. kesatuan ekonomi
nasional.
Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian
nasional berdasarkan demokrasi ekonomi
yang berkeadilan.
PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN
Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah:
a. penumbuhan
kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah untuk berkarya
dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan
publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha
berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan
kompetensi Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah;
d. peningkatan daya
saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
e. penyelenggaraan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah:
a. mewujudkan struktur
perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan
berkeadilan;
b. menumbuhkan dan
mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
menjadi usaha yang
tangguh dan mandiri; dan
c. meningkatkan peran
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan
daerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi,
dan pengentasan rakyat
dari kemiskinan.
Setelah
kita mengetahui pengertian, asas, prinsip dan tujuan dari UMKM. Kita harus
kritis terhadap UMKM yang ada di Indonesia, apakah sudah mencakup segala kriteria sesuai undang-undang
atau tidak. Berikut ini adalah Usaha Mikro Kecil Menengah terbaik di tahun ini
yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi
Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kepada 20 pengusaha UMKM yang terdiri dari
12 Usaha Kecil dan 8 Usaha Menengah, di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara dalam
Penghargaan Pramakarsa tahun 2013, diantaranya adalah:
Usaha Kecil:
- Budi
Jaya Logam, Bidang Usaha Industri Logam asal Pati, Jawa Tengah.
- CV.
ATS, Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal Makassar, Sulawesi
Selatan.
- CV.
Pondok Prima ART, Bidang Usaha Industri Kayu dan Barang Kayu Jadi asal
Bali.
- UD.
Dimas Patuh, Bidang Usaha Industri Kayu dan Barang Kayu Jadi/Handicraft
asal Lombok Barat, NTB.
- Arena
Songket INS, Bidang Usaha Industri Tekstil asal Sumatera Barat.
- CV.
Cihanjuang Inti Teknik, Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal
Cimahi, Jawa Barat.
- UD.
Berkah, Bidang Usaha Industri Kayu dan Barang Kayu Jadi asal Malang, Jawa
Timur.
- Gee
Batik, Bidang Usaha Industri Tekstil asal Yogyakarta.
- Mawar
Sari, Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal Samarinda, Kalimantan
Timur.
- PT.
Asta Kriya Handicraft, Bidang Usaha Industri Kayu dan Barang Kayu Jadi
asal Banten.
- CV.
Bonelayana Jaya, Bidang Usaha Pengolahan Rotan asal Palu, Sulawesi Tengah.
- Tulimario,
Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal Jambi.
Usaha Menengah:
- CV.
Multi Dimensi, Bidang Usaha Industri Pengolahan Lainnya/Handicraft asal
Cirebon, Jawa Barat.
- PT.
Asindo Tech, Bidang Usaha Industri Logam asal Lampung Selatan, Lampung.
- PT.
Inti Kiat Alam (IKA), Bidang Usaha Produk Obat Herbal asal Jakarta Utara,
DKI Jakarta.
- SP.
Alumunium, Bidang Usaha Industri Logam asal Yogyakarta.
- CV.
Media Kreasi Bangsa, Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal
Kepulauan Riau.
- UD.
Budi Luhur, Bidang Usaha Industri Kayu dan Barang Kayu Jadi asal Blitar,
JawaTimur.
- PT.
Tirta Mulia Abadi, Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal Sulawesi
Selatan.
- Sanjai
Balado Ummi Aufah Hakim, Bidang Usaha Industri Makanan dan Minuman asal
Padang, Sumatera Barat.
UKM
tersebut terbaik dari sisi kualitas
dan produktivitas produk, menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi ini
perlu ditonjolkan. Mereka diharapkan dapat menjadi panutan dalam penerapan konsep
kualitas dan produktivitas bagi perusahaan-perusahaan lain. UKM tersebut bisa
menang juga tidak terlepas dari konsistennya semua asas, prinsip serta tujuan dari
masing-masing usaha tersebut dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan yang
tertera dalam undang-undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Sumber:
Tempat terbitnya dimana ya?
BalasHapus