Bagaimana menyelamatkan Koperasi Indonesia Agar
Keberadaannya Masih ada?
Koperasi merupakan lembaga keuangan non bank yang
mempunyai asas serta prinsip yang sangat kekeluargaan, semua yag ditrapkan
adalah dari anggota dan untuk anggota. Tetapi, dengan banyaknya pelaku ekonomi
yang lainnya, masihkah koperasi terdengar akrab di telinga masyarakat Indonesia.
Perlu selalu diadakan upaya pengembangan dan upaya penyelamatan yang dilakukan
oleh anggota koperasi dan masyarakat Indonesia itu sendiri, apa sajakah upaya
tersebut?
1. Membangun Citra Koperasi
Meskipun
konsep koperasi merupakan konsep yang sifatnya general, namun koperasi di
Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda dengan koperasi di negara lain.
Koperasi Indonesia tidak sekedar sebagai badan usaha seperti firma, perseroan
terbatas, tetapi koperasi Indonesia merupakan agen pembangunan untuk
pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berperan
untuk menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk dapat dikembangkan pada
perusahaan swasta dan negara. Namun demikian, rendahnya kualitas SDM koperasi,
adanya kasus-kasus penyimpangan, serta kurang optimalnya peran pengawas
menyebabkan kehidupan dan kinerja koperasi semakin terpuruk sehingga masyarakat
trauma dan memiliki persepsi yang negatif terhadap koperasi. Untuk membangun
kembali citra koperasi, maka pemerintah perlu mensosialisasikan substansi dan
nilai-nilai luhur koperasi kepada seluruh warga negara, khususnya generasi
muda, mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan pada koperasi; membangun
jaringan kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya, serta dibutuhkannya political
will yang kuat dari pemerintah untuk mengembangkan koperasi, serta berani bertindak
tegas terhadap koperasi yang tidak sehat maupun membubarkan organisasi yang
berkedok koperasi.
2. Menumbuhkan Semangat dari Anggota
Koperasi
Demi
mengubah stigma koperasi yang masih melekat sebagai ekonomi marjinal, pelaku
bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis “pelaku bawang”, pelaku bisnis tak professional,
sehingga dapat menjadi pelaku ekonomi nasional yang dominan. Dalam konteks ini
adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila koperasi dianggap
kecil, tidak berperan dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena
adanya pola piker yang menciptakan demikian. Singkatnya, pemikiran kita
dipolakan, bahwa koperasi adalah untuk yang kecil-kecil. Sementara ayng
menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta. Disinilah terjadinya penciptaan paradigm
yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat
embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras
di pundaknya. Koperasi adalah “badan usaha” juga “perkumpulan orang” termasuk
yang “berwatak sosial”. Definisi yang melekat jadi memberatkan yakni “organisasi
sosial yang berbisnis” atau “lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial”
3. Memanfaatkan dan Mengelola
Pemberdayaan dari Pemerintah
Upaya
pemerintah dalam memberdayakan koperasi sekiranya sudah sangat maksimal.
Bahkan, bilai dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan
dari pemerintah seperti kredit program:KKop, Kredit Usaha Tani (KUT),
pengalihan saham (1%) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari
bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari
perbankan, juga “paket program: dari Permodalan Nasional Madani (PNM) terus
mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini.
Pengurus
koperasi serta anggotanya diharapakan tidak hanya menerima semua pemberdayaan
tersebut, tetapi juga harus ada upaya memanfaatkan dengan baik dan
mensosialisasikan dengan baik agar masyarakat tidak hanya tau dengan program
tersebut tetapi juga memahami.
4. Dukungan dari Masyarakat
Dukungan
yang diwujudkan bukan hanya dukungan lisan saja, tetapi juga duungan dengan
ikutnya berpartisipasi. Koperasi akan semakin berkembang dan tidak akan mati
jika anggotanya semakin banyak. Dengan adanya penambahan anggota, koperasi
lebih bisa menjalankan program kerjanya dengan baik.
5. Menjaga
dan Mengembangkan Eksistensi Koperasi
Secara normatif,
koperasi merupakan sarana yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya
bagi golongan ekonomi lemah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah.
Koperasi dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan
posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar kapitalis. Koperasi
dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, melalui
distribusi pendapatan sesuai dengan karya dan jasa masing-masing. Selain itu, koperasi
dapat difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama kemitraan usaha di
antara para anggota, antar koperasi maupun antara koperasi dengan badan usaha
non koperasi. Oleh sebab itu, terhadap koperasi–koperasi yang ada perlu dijaga
keberadaannya untuk selanjutnya ditingkatkan, sehingga nantinya mampu menjadi
pelaku ekonomi yang dapat diandalkan sesuai dengan visi pasal 33 UUD 1945.
Menurut
Bayu Krisnamurti (2007), ada beberapa faktor fundamental yang
mempengaruhi
eksistensi koperasi, yakni :
1. Koperasi akan
eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara
mandiri. Setiap orang memiliki kebutuhan untuk memperbaiki ekonominya dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, perlu ada kesadaran bagi setiap
anggota koperasi untuk mengembangkan diri secara mandiri di mana koperasi
difungsikan sebagai fasilitator. Dengan demikian, di dalam koperasi perlu dikembangkan
kesadaran kolektif dan kemandirian.
2. Koperasi akan
berkembang apabila terdapat kebebasan (independency) dan otonomi untuk berorganisasi.
Struktur organisasi, jenis kegiatan harus disesuaikan dengan karakteristik dan
kebutuhan anggota. Pendirian koperasi hendaknya dikembangkan berdasarkan
pendekatan bottom-up, dari bawah, atas kesadaran diri, sehingga muncul sense of
belonging dan bukan bersifat top-down yang ditentukan oleh faktor eksternal.
3. Keberadaan
koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi. Koperasi
memiliki nilai-nilai atau prinsip-prinsip dasar yang tidak dimiliki oleh organisasi
lain. Oleh sebab itu, para stakeholder koperasi perlu memiliki pemahaman
terhadap nilai-nilai koperasi sebagai pilar utama dalam kehidupan koperasi.
Nilai-nilai koperasi itu, antara lain berupa keterbukaan, demokrasi, partisipasi,
kemandirian, kerjasama, pendidikan dan kepedulian pada masyarakat. Selanjutnya
nilai-nilai koperasi itu hendaknya diimplementasikan dalam mengembangkan
koperasi, dan jika hal ini dapat dilakukan niscaya dukungan anggota dan masyarakat
akan semakin meningkat yang pada gilirannya dapat menumbuhkan citra positif.
4. Adanya
kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan. Setiap anggota koperasi maupun
masyarakat perlu memahami dan mengetahui secara jelas tentang hak, kewajiban serta
manfaat berkoperasi. Jika setiap anggota telah memahaminya secara jelas,
diharapkan akan meningkatkan loyalitas sehingga mereka akan selalu memanfaatkan
koperasinya dalam setiap memenuhi kebutuhannya.
5. Koperasi akan
eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usaha yang (a) luwes sesuai kepentingan
anggota; (b) berorientasi pada pelayanan anggota; (c) berkembang sejalan dengan
perkembangan usaha anggota; (d) mampu menekan biaya transaksi antara koperasi
dengan anggota lebih kecil dibanding biaya transaksi non koperasi; dan (e) mampu
mengembangkan modal koperasi maupun modal anggota.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar