Jumat, 17 Januari 2014

Bagaimana menyelamatkan Koperasi Indonesia Agar Keberadaannya Masih ada?

Bagaimana menyelamatkan Koperasi Indonesia Agar Keberadaannya Masih ada?

            Koperasi merupakan lembaga keuangan non bank yang mempunyai asas serta prinsip yang sangat kekeluargaan, semua yag ditrapkan adalah dari anggota dan untuk anggota. Tetapi, dengan banyaknya pelaku ekonomi yang lainnya, masihkah koperasi terdengar akrab di telinga masyarakat Indonesia. Perlu selalu diadakan upaya pengembangan dan upaya penyelamatan yang dilakukan oleh anggota koperasi dan masyarakat Indonesia itu sendiri, apa sajakah upaya tersebut?
1.      Membangun Citra Koperasi
Meskipun konsep koperasi merupakan konsep yang sifatnya general, namun koperasi di Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda dengan koperasi di negara lain. Koperasi Indonesia tidak sekedar sebagai badan usaha seperti firma, perseroan terbatas, tetapi koperasi Indonesia merupakan agen pembangunan untuk pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berperan untuk menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk dapat dikembangkan pada perusahaan swasta dan negara. Namun demikian, rendahnya kualitas SDM koperasi, adanya kasus-kasus penyimpangan, serta kurang optimalnya peran pengawas menyebabkan kehidupan dan kinerja koperasi semakin terpuruk sehingga masyarakat trauma dan memiliki persepsi yang negatif terhadap koperasi. Untuk membangun kembali citra koperasi, maka pemerintah perlu mensosialisasikan substansi dan nilai-nilai luhur koperasi kepada seluruh warga negara, khususnya generasi muda, mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan pada koperasi; membangun jaringan kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya, serta dibutuhkannya political will yang kuat dari pemerintah untuk mengembangkan koperasi, serta berani bertindak tegas terhadap koperasi yang tidak sehat maupun membubarkan organisasi yang berkedok koperasi.
2.      Menumbuhkan Semangat dari Anggota Koperasi
Demi mengubah stigma koperasi yang masih melekat sebagai ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis “pelaku bawang”, pelaku bisnis tak professional, sehingga dapat menjadi pelaku ekonomi nasional yang dominan. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila koperasi dianggap kecil, tidak berperan dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola piker yang menciptakan demikian. Singkatnya, pemikiran kita dipolakan, bahwa koperasi adalah untuk yang kecil-kecil. Sementara ayng menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta. Disinilah terjadinya penciptaan paradigm yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah “badan usaha” juga “perkumpulan orang” termasuk yang “berwatak sosial”. Definisi yang melekat jadi memberatkan yakni “organisasi sosial yang berbisnis” atau “lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial”

3.      Memanfaatkan dan Mengelola Pemberdayaan dari Pemerintah
Upaya pemerintah dalam memberdayakan koperasi sekiranya sudah sangat maksimal. Bahkan, bilai dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program:KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (1%) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga “paket program: dari Permodalan Nasional Madani (PNM) terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini.
Pengurus koperasi serta anggotanya diharapakan tidak hanya menerima semua pemberdayaan tersebut, tetapi juga harus ada upaya memanfaatkan dengan baik dan mensosialisasikan dengan baik agar masyarakat tidak hanya tau dengan program tersebut tetapi juga memahami.

4.      Dukungan dari Masyarakat
Dukungan yang diwujudkan bukan hanya dukungan lisan saja, tetapi juga duungan dengan ikutnya berpartisipasi. Koperasi akan semakin berkembang dan tidak akan mati jika anggotanya semakin banyak. Dengan adanya penambahan anggota, koperasi lebih bisa menjalankan program kerjanya dengan baik.
5.      Menjaga dan Mengembangkan Eksistensi Koperasi
Secara normatif, koperasi merupakan sarana yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi golongan ekonomi lemah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah. Koperasi dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar kapitalis. Koperasi dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, melalui distribusi pendapatan sesuai dengan karya dan jasa masing-masing. Selain itu, koperasi dapat difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama kemitraan usaha di antara para anggota, antar koperasi maupun antara koperasi dengan badan usaha non koperasi. Oleh sebab itu, terhadap koperasi–koperasi yang ada perlu dijaga keberadaannya untuk selanjutnya ditingkatkan, sehingga nantinya mampu menjadi pelaku ekonomi yang dapat diandalkan sesuai dengan visi pasal 33 UUD 1945.
Menurut Bayu Krisnamurti (2007), ada beberapa faktor fundamental yang
mempengaruhi eksistensi koperasi, yakni :
1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri. Setiap orang memiliki kebutuhan untuk memperbaiki ekonominya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, perlu ada kesadaran bagi setiap anggota koperasi untuk mengembangkan diri secara mandiri di mana koperasi difungsikan sebagai fasilitator. Dengan demikian, di dalam koperasi perlu dikembangkan kesadaran kolektif dan kemandirian.
2. Koperasi akan berkembang apabila terdapat kebebasan (independency) dan otonomi untuk berorganisasi. Struktur organisasi, jenis kegiatan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan anggota. Pendirian koperasi hendaknya dikembangkan berdasarkan pendekatan bottom-up, dari bawah, atas kesadaran diri, sehingga muncul sense of belonging dan bukan bersifat top-down yang ditentukan oleh faktor eksternal.
3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi. Koperasi memiliki nilai-nilai atau prinsip-prinsip dasar yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Oleh sebab itu, para stakeholder koperasi perlu memiliki pemahaman terhadap nilai-nilai koperasi sebagai pilar utama dalam kehidupan koperasi. Nilai-nilai koperasi itu, antara lain berupa keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan dan kepedulian pada masyarakat. Selanjutnya nilai-nilai koperasi itu hendaknya diimplementasikan dalam mengembangkan koperasi, dan jika hal ini dapat dilakukan niscaya dukungan anggota dan masyarakat akan semakin meningkat yang pada gilirannya dapat menumbuhkan citra positif.
4. Adanya kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan. Setiap anggota koperasi maupun masyarakat perlu memahami dan mengetahui secara jelas tentang hak, kewajiban serta manfaat berkoperasi. Jika setiap anggota telah memahaminya secara jelas, diharapkan akan meningkatkan loyalitas sehingga mereka akan selalu memanfaatkan koperasinya dalam setiap memenuhi kebutuhannya.
5. Koperasi akan eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usaha yang (a) luwes sesuai kepentingan anggota; (b) berorientasi pada pelayanan anggota; (c) berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota; (d) mampu menekan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biaya transaksi non koperasi; dan (e) mampu mengembangkan modal koperasi maupun modal anggota.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar