Koperasi Akan Masuk Pengawasan OJK di 2015
Koperasi
merupakan lembaga keuangan non bank yang belum diawasi oleh OJK (Otoritas jasa
Keuangan) sampai saat ini, koperasi pada hakikatnya merupakan lembaga keuangan
non bank yang pungutan dananya berasal dari anggota itu sendiri, dan penyaluran dananya pun untuk anggota itu
sendiri. Sesuai dengan prinsip koperasi 'dari,
oleh dan untuk anggota'. Koperasi hingga kini tidak menjadi bagian yang
diawasi oleh OJK karena dana yang terhimpun berasal dari internal saja.
Namun, menurut Kepala Bagian Informasi OJK, Eko Ariantoro,
koperasi saat ini contohnya koperasi
simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota. "Terjadi
perubahan-perubahan di dalam koperasi, sehingga terus tumbuh dan asetnya
bertambah," kata dia. Namun, lanjutnya, pihaknya juga ingin melindungi
konsumen terhadap semakin beragamnya produk jasa dan keuangan di Indonesia.
"Tetapi, kalau koperasi ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian
menyalurkan ke pihak ketiga, sepatutnya juga diawasi oleh OJK," ujarnya.
Koperasi harus diawasi dengan UU yang berlaku akibta adanya dana pihak ketiga
yang terlibat.
Selain
akan mengawai koperasi, OJK juga akan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di
tahun 2015. “OJK sudah mengatur dan mengawasi pasar modal, perbankan dan IKNB
(Industri keuangan non bank), meski masih dalam masa transisi, tetapi pada
2015, LKM (lembaga keuangan mikro) sudah mulai di bawah OJK,” kata Kepala
Devisi Komunikasi OJK, Djonieri. Menurut dia, masuknya OJK ke LKM
antara lain karena besarnya potensi perkembangan dan risiko bisnis itu termasuk
untuk ke konsumen/nasabah. OJK sebagai regulator dan pengawas lembaga jasa
keuangan terintegrasi diharapkan semakin menyehatkan perbankan, pasar modal,
IKNB dan LKM sekaligus bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada
konsumen.
Apakah OJK itu?
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang
selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
OJK
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.
terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.
mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.
mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.
kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan;
2.
kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3.
kegiatan
jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.
menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.
menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
4.
menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.
menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.
menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
7.
menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
8.
menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.
menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.
mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.
melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
4.
memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.
melakukan
penunjukan pengelola statuter;
6.
menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
7.
menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.
memberikan
dan/atau mencabut:
1.
izin
usaha;
2.
izin
orang perseorangan;
3.
efektifnya
pernyataan pendaftaran;
4.
surat
tanda terdaftar;
5.
persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
6.
pengesahan;
7.
persetujuan
atau penetapan pembubaran; dan
8.
penetapan
lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar