Jumat, 17 Januari 2014

Koperasi Akan Masuk Pengawasan OJK di 2015

Koperasi Akan Masuk Pengawasan OJK di 2015

Koperasi merupakan lembaga keuangan non bank yang belum diawasi oleh OJK (Otoritas jasa Keuangan) sampai saat ini, koperasi pada hakikatnya merupakan lembaga keuangan non bank yang pungutan dananya berasal dari anggota itu sendiri,  dan penyaluran dananya pun untuk anggota itu sendiri. Sesuai dengan prinsip koperasi 'dari, oleh dan untuk anggota'. Koperasi hingga kini tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK karena dana yang terhimpun berasal dari internal saja.
Namun, menurut Kepala Bagian Informasi OJK, Eko Ariantoro, koperasi saat ini contohnya  koperasi simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota. "Terjadi perubahan-perubahan di dalam koperasi, sehingga terus tumbuh dan asetnya bertambah," kata dia. Namun, lanjutnya, pihaknya juga ingin melindungi konsumen terhadap semakin beragamnya produk jasa dan keuangan di Indonesia. "Tetapi, kalau koperasi ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga, sepatutnya juga diawasi oleh OJK," ujarnya. Koperasi harus diawasi dengan UU yang berlaku akibta adanya dana pihak ketiga yang terlibat.

Selain akan mengawai koperasi, OJK juga akan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di tahun 2015. “OJK sudah mengatur dan mengawasi pasar modal, perbankan dan IKNB (Industri keuangan non bank), meski masih dalam masa transisi, tetapi pada 2015, LKM (lembaga keuangan mikro) sudah mulai di bawah OJK,” kata Kepala Devisi Komunikasi OJK, Djonieri. Menurut dia, masuknya OJK ke LKM antara lain karena besarnya potensi perkembangan dan risiko bisnis itu termasuk untuk ke konsumen/nasabah. OJK sebagai regulator dan pengawas lembaga jasa keuangan terintegrasi diharapkan semakin menyehatkan perbankan, pasar modal, IKNB dan LKM sekaligus bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Apakah OJK itu?
 Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.     terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.     mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.     mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.     kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2.     kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3.     kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.     menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.     menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.     menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.     menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.     menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.     menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.     menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.     menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.     menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.     menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.     mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.     melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.     memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.     melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.     menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.     menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.     memberikan dan/atau mencabut:
1.   izin usaha;
2.   izin orang perseorangan;
3.   efektifnya pernyataan pendaftaran;
4.   surat tanda terdaftar;
5.   persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6.   pengesahan;
7.   persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8.   penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar