TATA
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Hampir banyak kalangan masyarakat yang sudah mengenal
koperasi, koperasi telah banyak di berbagai kalangan ataupun instansi
masyarakat. Koperasi juga sudah banyak yang aktif dalam suatu daerah baik yang
perkotaan maupun pedesaan seperti contohnya KUD.
Di
pertemuan kali ini saya akan membahas bagaimana tata cara mendirikan koperasi. Sebelum
kita membahas tata cara pendirian koperasi kita harus mengetahui terlebih
dahulu;
1. Dasar
Hukum Pendirian Koperasi
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
-
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Hal
yg harus diperhatikan
Orang- Orang yang akan mendirikan
koperasi
o
Harus memahami tujuan pembentukan
koperasi itu sendiri, memahami hak dan kewajiban setelah menjadi koperasi,
serta memahami ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi
o
Mempunyai kegiatan ekonomi dan
kepentingan ekonomi yang sama. Dapat dikatakan bahwa setiap orang yang akan
mendirikan koperasi harus mempunya visi dan misi yang jelas.
o
Tidak pernah atau sedang menjalani atau
terlibat masalah dalam hukum.
o
Usaha yang dilaksanakan koperasi harus
laya ekonomi.
o
Modal sendiri harus bisa mencukupi
kegiatan koperasi yang akan dilaksanakan, hal ini akan menutup kemungkinan
untuk meminta bantuan modal kepada pihak lain.
o
Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu
diperhatikan juga mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang
yang mempunyai waktu, jujur, mampu dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi
yang didirikan tersebut sejak dini, telah memiliki kepengurusan yang handal.
Dalam kepengurusan koperasi mengambil koperasi diupayakan jumlah pengurusnya
gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan
secara voting. Syarat-syarat pengurus koperasi adalah sama dengan syarat orang
yang akan mendirikan koperasi seperti yang dijelaskan diatas.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan
koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan bagi secara yuridis
yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis
perkoperasian, seperti: pengertian koperasi, tujuan koperasi dan hal-hal lain
yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa. Menurut ketentuan undang-undang
perkopersian untuk mendirikan koperasi harus dipenuhi persyaratan:
1. Untuk mendirikan koperasi primer
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan dan kegiatan
kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk kiperasi sekunder sekurang-kurangnya
dibentuk pleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
kelayaan usaha koperasi yang akan dibentuk.
2. Usaha yang dijalankan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
3. Adanya akta pendirian yang memuat
anggaran dasar
4. Memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah
persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya adalah mengundang para
calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai adanya lapangan usaha
koperasi untuk menentuan jenis koperasi yang akaan didirikan. Setelah adanya
kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan
Koperasi.
Tugas
Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain:
1. Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat
terkait
Sebagai
tim persiapan pembentukan koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada
baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi masyarakat),
pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan perkantoran, rektor (bagi
koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan tentang
rencana pembentukan koperasi
2. Menyiapkan studi kelayakan
2. Menyiapkan studi kelayakan
Studi
kelayakan merupakan studi yang menilai kelayakan, kecocokan atau
kemungkinan-kemungkinan menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum, ekonomi,
sosial terhadap suatu kegiatan yang akan dibentuk. Dengan adanya studi kelayakan
dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk,
dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi. Yang perlu diperhatikan dalam
membuat studi kelayakan adalah:
·
Mempelajari prakondisi masyarakat
·
Apakah yang dibutuhkan masyarakat calon
anggota
·
Pangsa pasar di daerah yang akan
didirikan koperasi
·
Kekuatan pesaing dibandingkan dengan
pangsa pasar yang ada
·
Presentasi pangsa pasar yang akan
ditangani dan kegiatan yang harus dilakukan
·
Besarnya modal yang harus dihimpun oleh
koprasi dan bagaimana cara menghimpunnya.
3. Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan
3. Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan
Kegiatan
penyuluhan diartikan dengan tujuan untu menanamkan pengertian kepada para calon
pendiri/anggota koperasi. Penanaman pengertian itu perlu dilakukan, karena
hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung daripada kualitas para
anggotanya. Oleh Karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi,
bagamana bentuknya dan manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatan
kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota dan sebagainya. Penyuluhan ini
juga dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud prinsip-prinsip
koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
4. Menyiapkan rancangan akta pendirian yang dilampiri anggara dasar koperasi
4. Menyiapkan rancangan akta pendirian yang dilampiri anggara dasar koperasi
5. Menyiapkan rancangan rencana kerja,
program kerja dan anggaran koperasi yang didukung studi kelayakan.
Rancangan
kerja adalah rincian kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi dalam
jangka waktu tertentu, yang harus disahkan dalam rapat pembentukan menjadi
rencana koperasi.
Rancangan kerja pada koperasi terbagi menjadi:
ü Program
kerja/rencana satu tahun (jangka pendek)
ü Rencana
kerja lima tahun (jangka menengah)
ü Rencana
kerja lebih dari lima tahun (jangka panjang).
Rincian
program kerja umumnya dibagi dalam:
§ Bidang
organisasi yang meliputi keangotaan, kepengurusan, manajemen, kepegawaian,
rapat-rapat, administrasi dll
§ Bidang
usahaa yang meliputi kegiatan usaha dan unit-unit usaha.
§ Bidang
pendidikan dan pelatihan, meliputi pendidikan dan pelatihan anggota, pengurus,
pengawas dan karyawan.
§ Dan
lainnya yang bertujuan untuk kemajuan koperasi
Rancangan
anggaran koperasi yang terdiri dari anggaran pendapatan dan biaya disusun untuk
mendukung program kerja. Program kerja dan anggaran koperasi merupakan satu
kesatuan.
6. Menyiapkan rapat pembentukan
6. Menyiapkan rapat pembentukan
Rapat
Pembentukan
Setelah tim
persiapan pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra pembentukan koperasi
di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal) 20
orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi (untuk koperasi
sekunder). Yang perlu dipersiapkan dalam rapat pembentukan koperasi adalah:
o
Daftar hadir
o
Notulis untuk mencatat jalannya rapat
o
Rancangan anggaran dasar koperasi
o
Rancangan kerja
o
Menyiapkan buku administrasi koperasi,
khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus dan daftar pengawas.
Rapat pembentukan dipimpin oleh
seorang/beberapa orang wakil tim persiapan/ kuasa pendiri yang disetujui oleh
peserta rapat. Didampingi oleh seorang notulis untuk mencatat jalannya rapat. Hal
yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain:
1.
Kesepakatan untuk membentuk koperasi
2.
Pembahasan atas rancangan anggaran dasar
untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi
3.
Pembahasan rancangan kerja untuk
dijadikan rencana kerja koperasi
4.
Pembahasan permodalan dan batas waktu
penyerahan modal, terutama simpanan pokok
5.
Pemilihan pengurus dan pengawas
6.
Pemberian kuasa kepada pengurus dan atau
orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan
rancangan anggaran rumah tangga koperasi.
7. Pemberian kuasa dan batasan kewenanganya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menandatangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
7. Pemberian kuasa dan batasan kewenanganya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menandatangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Pengesahan
Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasa pendiri
mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri Koperasi dan
PKM c.q Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM setempat bagi pembentukan
koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi koperasi sekunder berskala
propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut c.q. Kepala Kantor Wilayah
Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi sekunder berskala nasional
permintaan tersebut c.q. Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan PKM.
Yang dimaksud koperasi primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
Yang dimaksud koperasi primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
1.
dua rangkap akta pendirian koperasi yang
dilampiri anggaran dasar koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
2.
berita acara rapat pembentukan koperasi,
termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
3.
surat bukti penyetoran modal,
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat
berupa surat keterangan yang dibuat para pendiri koperasi dan harus
menggambarkan jumlah sebenarnya; jumlah yang telah disetor berupa copy kuitansi
pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib; bukti penyetoran uang ke
bank, apabila jumlah modal yang telah disetor tersebut disimpan di bank.
4.
rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Rencana awal kegiatan badan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan
permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah program kerja dan anggaran
yang layak secara ekonomi.
Pada saat menerima berkas
permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut, pejabat yang berwenang
akan memberikan Surat Tanda Terima yang ditandatangani, di cap dan diberi
tanggal kepada para pendiri atau kuasa pendiri koperasi. Bersamaan dengan itu
pejabat yang menerima berkas mencatat koperasi tersebut dalam Buku Daftar
Pencatatan.
Pengesahan akta pendirian koperasi
Setelah koperasi tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
Pengesahan akta pendirian koperasi
Setelah koperasi tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
1.
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
2.
bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
Dalam jangka waktu paling lama
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan
pengesahan pejabat yang berwenang harus menetapkan pendapatnya, sebagai berikut
:
§ Menyetujui
pengesahan akta pendirian koperasi dan memberikan status sebagai badan hukum.
§ Menolak
pengesahan akta pendirian koperasi dan pemberian status sebagai badan hukum.
Sumber : http://kopindo.co.id/category/s102-elearning-koperasi/c218-mendirikankoperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar