Jumat, 15 November 2013

Tata Cara Mendirikan Koperasi

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
            Hampir banyak kalangan masyarakat yang sudah mengenal koperasi, koperasi telah banyak di berbagai kalangan ataupun instansi masyarakat. Koperasi juga sudah banyak yang aktif dalam suatu daerah baik yang perkotaan maupun pedesaan seperti contohnya KUD.
Di pertemuan kali ini saya akan membahas bagaimana tata cara mendirikan koperasi. Sebelum kita membahas tata cara pendirian koperasi kita harus mengetahui terlebih dahulu;
1.      Dasar Hukum Pendirian Koperasi
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
 - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
 Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
 Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
 - Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang
 Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
 dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Hal yg harus diperhatikan
Orang- Orang yang akan mendirikan koperasi
o   Harus memahami tujuan pembentukan koperasi itu sendiri, memahami hak dan kewajiban setelah menjadi koperasi, serta memahami ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi
o   Mempunyai kegiatan ekonomi dan kepentingan ekonomi yang sama. Dapat dikatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunya visi dan misi yang jelas.
o   Tidak pernah atau sedang menjalani atau terlibat masalah dalam hukum.
o   Usaha yang dilaksanakan koperasi harus laya ekonomi.
o   Modal sendiri harus bisa mencukupi kegiatan koperasi yang akan dilaksanakan, hal ini akan menutup kemungkinan untuk meminta bantuan modal kepada pihak lain.
o   Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan juga mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini, telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi mengambil koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting. Syarat-syarat pengurus koperasi adalah sama dengan syarat orang yang akan mendirikan koperasi seperti yang dijelaskan diatas.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan bagi secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti: pengertian koperasi, tujuan koperasi dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa. Menurut ketentuan undang-undang perkopersian untuk mendirikan koperasi harus dipenuhi persyaratan:
1. Untuk mendirikan koperasi primer sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan dan kegiatan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk kiperasi sekunder sekurang-kurangnya dibentuk pleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayaan usaha koperasi yang akan dibentuk.
2. Usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
3. Adanya akta pendirian yang memuat anggaran dasar
4.  Memiliki tempat kedudukan yang jelas.

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya adalah mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai adanya lapangan usaha koperasi untuk menentuan jenis koperasi yang akaan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.

Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
            Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain:
1. Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat terkait
Sebagai tim persiapan pembentukan koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan perkantoran, rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan tentang rencana pembentukan koperasi
2. Menyiapkan studi kelayakan
Studi kelayakan merupakan studi yang menilai kelayakan, kecocokan atau kemungkinan-kemungkinan menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum, ekonomi, sosial terhadap suatu kegiatan yang akan dibentuk. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi. Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan adalah:
·         Mempelajari prakondisi masyarakat
·         Apakah yang dibutuhkan masyarakat calon anggota
·         Pangsa pasar di daerah yang akan didirikan koperasi
·         Kekuatan pesaing dibandingkan dengan pangsa pasar yang ada
·         Presentasi pangsa pasar yang akan ditangani dan kegiatan yang harus dilakukan
·         Besarnya modal yang harus dihimpun oleh koprasi dan bagaimana cara menghimpunnya.  

3. Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan
Kegiatan penyuluhan diartikan dengan tujuan untu menanamkan pengertian kepada para calon pendiri/anggota koperasi. Penanaman pengertian itu perlu dilakukan, karena hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung daripada kualitas para anggotanya. Oleh Karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagamana bentuknya dan manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota dan sebagainya. Penyuluhan ini juga dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Menyiapkan rancangan akta pendirian yang dilampiri anggara dasar koperasi
    5. Menyiapkan rancangan rencana kerja, program kerja dan anggaran koperasi yang didukung studi kelayakan.
Rancangan kerja adalah rincian kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi dalam jangka waktu tertentu, yang harus disahkan dalam rapat pembentukan menjadi rencana koperasi.
 Rancangan kerja pada koperasi terbagi menjadi:
ü  Program kerja/rencana satu tahun (jangka pendek)
ü  Rencana kerja lima tahun (jangka menengah)
ü  Rencana kerja lebih dari lima tahun (jangka panjang).

Rincian program kerja umumnya dibagi dalam:
§  Bidang organisasi yang meliputi keangotaan, kepengurusan, manajemen, kepegawaian, rapat-rapat, administrasi dll
§  Bidang usahaa yang meliputi kegiatan usaha dan unit-unit usaha.
§  Bidang pendidikan dan pelatihan, meliputi pendidikan dan pelatihan anggota, pengurus, pengawas dan karyawan.
§  Dan lainnya yang bertujuan untuk kemajuan koperasi
Rancangan anggaran koperasi yang terdiri dari anggaran pendapatan dan biaya disusun untuk mendukung program kerja. Program kerja dan anggaran koperasi merupakan satu kesatuan.

6.  Menyiapkan rapat pembentukan
Rapat Pembentukan
            Setelah tim persiapan pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal) 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi (untuk koperasi sekunder). Yang perlu dipersiapkan dalam rapat pembentukan koperasi adalah:
o   Daftar hadir
o   Notulis untuk mencatat jalannya rapat
o   Rancangan anggaran dasar koperasi
o   Rancangan kerja
o   Menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus dan daftar pengawas.
Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang wakil tim persiapan/ kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat. Didampingi oleh seorang notulis untuk mencatat jalannya rapat. Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain:
1.      Kesepakatan untuk membentuk koperasi
2.      Pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi
3.      Pembahasan rancangan kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi
4.      Pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok
5.      Pemilihan pengurus dan pengawas
6.      Pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi.
      7. Pemberian kuasa dan batasan kewenanganya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menandatangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri Koperasi dan PKM c.q Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM setempat bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi koperasi sekunder berskala propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut c.q. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi sekunder berskala nasional permintaan tersebut c.q. Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan PKM.
Yang dimaksud koperasi primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
1.      dua rangkap akta pendirian koperasi yang dilampiri anggaran dasar koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
2.      berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
3.      surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat para pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya; jumlah yang telah disetor berupa copy kuitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib; bukti penyetoran uang ke bank, apabila jumlah modal yang telah disetor tersebut disimpan di bank.
4.      rencana awal kegiatan usaha koperasi. Rencana awal kegiatan badan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah program kerja dan anggaran yang layak secara ekonomi.
Pada saat menerima berkas permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut, pejabat yang berwenang akan memberikan Surat Tanda Terima yang ditandatangani, di cap dan diberi tanggal kepada para pendiri atau kuasa pendiri koperasi. Bersamaan dengan itu pejabat yang menerima berkas mencatat koperasi tersebut dalam Buku Daftar Pencatatan.
Pengesahan akta pendirian koperasi
Setelah koperasi tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
1.      bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
2.      bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Dalam jangka waktu paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan pejabat yang berwenang harus menetapkan pendapatnya, sebagai berikut :
§  Menyetujui pengesahan akta pendirian koperasi dan memberikan status sebagai badan hukum.
§  Menolak pengesahan akta pendirian koperasi dan pemberian status sebagai badan hukum.


Sumber : http://kopindo.co.id/category/s102-elearning-koperasi/c218-mendirikankoperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar