Tugas
2 - Etika dalam Auditing
Auditing
adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan tingkat keselarasan antara pernyataan-pernyatan
tersebut dengan kriteria yg telah ditetapkan, serta penyampaian hasilnya kepada
pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut profesi akuntan public,
auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu
perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan
keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,
2008)
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika
dalam Auditing mencakup bagaimana seorang auditor bersikap pofesional memenuhi
segala prinsip-prinsip etika profesi dalam kode etik IAI.
1.
Kepercayaan
Publik
Setiap profesi
yang memberikan jasanya kepada publik/masyarakat, memelukan kepercayaan
masyarakat. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang memberikan standar
mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaannya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi, apabil pekerja audit
melaksanakan standar dan peran yang baik dalam memberikan jasanya. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan
masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran
sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.
Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari
setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan
kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Semua pekerja audit
mengikat dirinya untuk mempertahankan kepercayaan publik, oleh karena itu
pekerja audit selalu memberika jasa yang berkualitas, mengenakan imbalan jasa
yang pantas, menawarkan berbagai jasa, dan menunjukan dedikasi mereka dengan
seprofesional mungkin sesuai dengan prinsip etika auditing ini.
2.
Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Dalam menjalankan
tugasnya, setiap auditor senantiasa melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
professional. Setiap anggota harus bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan
sesame anggota, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
a. Auditor harus memposisikan diri
untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
b. Auditor harus memiliki keahlian
teknik dalam profesinya.
c. Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
3.
Tanggung Jawab Dasar AuditorTanggung Jawab Dasar Auditor
Auditor adalah seseorang yang
memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan
kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab dasar seorang auditor
adalah sebagai berikut :
a) Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b) Sistem Akuntansi.
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c) Bukti Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
d) Pengendalian Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang
lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya
kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap
mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek
akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a. Independensi
dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
b. Independensi
dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c. Independensi
dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu;
a. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan BAPEPAM,
b. Ketentuan BAPEPAM tentang
penerapan internal kontrol pada emitmen atau perusahaan publik,
c. Ketentuan Bapepam tentang,
pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan publik,
d.
Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan
data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya
dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam
antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar
Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Periode Audit
Periode
yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan ProfesionaL
Periode
penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada
Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c. Anggota Keluarga Dekat
Istri
atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara
kandung.
d. Fee Kontinjen
Fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
Orang
yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non
atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang
terlibat dalam penugasan.
6. Kasus
Jakarta, 19
April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut
sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan PengawasKeuangan
dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang
pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki
kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah
ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit.
Hasil audit
tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas
bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan
kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut
adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S &
S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah
menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik
dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan
palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan
memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai
adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak
perbankan.
ICW menduga,
hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam
penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagaipenyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak
melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan
laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos
laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami
mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Analisis
: Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36
bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi
akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama -
Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga –
Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis.
Seharusmya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap
kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin. KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar