Jumat, 17 Januari 2014

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 dan 2 “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat AnggotaSHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Pembagian SHU:
Pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi diatur sebagai berikut:
a.       Sisa Hasil Usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk:
1)      Cadangan Koperasi
2)      Para Anggota, sebanding dengan jasa yang diberikan masing-masing anggota.
3)      Dana Pengurus
4)      Dana Pegawai/Karyawan
5)      Dana pendidikan koperasi
6)      Dana Sosial
7)      Dana Pembangunan Daerah kerja
b.      Sisa Hasil Usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan untuk;

1)      Cadangan Koperasi
2)      Dana Pengurus
3)      Dana Pegawai/Karyawan
4)      Dana pendidikan koperasi
5)      Dana Sosial
6)      Dana Pembangunan Daerah kerja
SHU tidak dapat dibagi habis, karena pembagian SHU dalam koperasi telah dibatasi oleh ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) yang disepakati oleh anggota pada saat pertama kali pendirian koperasi atau telah mengalami perubahan dan diberlakukan sebagai landasan penentuan pembagian SHU. Pada umumnya rapat anggota memutuskan SHU tahun buku yang bersangkutan tetap tinggal dalam rekening simpanan masing-masing anggota, ditahan untuk digunakan sebagai pemupukan modal. Inilah yang disebut dengan cadangan koperasi.

Rumus Pembagian SHU
         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per Anggota:
         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

SHU Per Anggota dengan model Matematika:
         SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
       VUK                 TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

Sumber:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar