Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 dan 2 “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan”.
Istilah
sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang
dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu
seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian.
Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari
menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari
sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai
tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan
keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan
bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan
memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat AnggotaSHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Pembagian SHU:
Pembagian Sisa Hasil
Usaha koperasi diatur sebagai berikut:
a.
Sisa Hasil Usaha yang berasal dari usaha
yang diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk:
1) Cadangan
Koperasi
2) Para
Anggota, sebanding dengan jasa yang diberikan masing-masing anggota.
3) Dana
Pengurus
4) Dana
Pegawai/Karyawan
5) Dana
pendidikan koperasi
6) Dana
Sosial
7) Dana
Pembangunan Daerah kerja
b.
Sisa Hasil Usaha yang berasal dari usaha
yang diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan untuk;
1) Cadangan
Koperasi
2) Dana
Pengurus
3) Dana
Pegawai/Karyawan
4) Dana
pendidikan koperasi
5) Dana
Sosial
6) Dana
Pembangunan Daerah kerja
SHU
tidak dapat dibagi habis, karena pembagian SHU dalam koperasi telah dibatasi
oleh ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) yang disepakati oleh
anggota pada saat pertama kali pendirian koperasi atau telah mengalami perubahan
dan diberlakukan sebagai landasan penentuan pembagian SHU. Pada umumnya rapat
anggota memutuskan SHU tahun buku yang bersangkutan tetap tinggal dalam rekening
simpanan masing-masing anggota, ditahan untuk digunakan sebagai pemupukan
modal. Inilah yang disebut dengan cadangan
koperasi.
Rumus Pembagian SHU
•
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU
Per Anggota:
•
SHUA = JUA + JMA
Di
mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU
Per Anggota dengan model Matematika:
•
SHU Pa = Va
x JUA
+ S a x
JMA
VUK
TMS
Dimana
:
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
- SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar