Sabtu, 28 Desember 2013

Pemilu dan Persiapan 2014

1.      DEFINISI PEMILU

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota.
Dalam pemilu, para pemilih juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

A.    AZAS PEMILU
1.
Jujur
:
Yang berarti bahwa penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas, dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Adil
:
Berarti dalam penyelenggaraan Pemilu setiap pemilih dan Parpol peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
3.
Langsung
:
Yaitu rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara
4.
Umum
:
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam Pemilu. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih.
5.
Bebas
:
Setiap warga negara yang memilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan haknya setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati  nurani dan kepentingannya.
6.
Rahasia
:
Yang berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Azas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara yang secara suka rela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.

B.     TUJUAN PEMILU
Adalah untuk memilih wakil-wakil yang duduk di DPR, DPRD I dan DPRD II.
Pemilihan Umum bagi suatu negara demokrasi sangat penting artinya untuk menyalurkan kehendak asasi politiknya, antara lain sebagai berikut:
  1. Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
  2. Adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka waktu tertentu.
  3. Rakyat (melalui perwakilan) secara periodik dapat mengoreksi atau mengawasi eksekutif.
C.     PERSIAPAN PEMILU 2014
Dihimpun dari harian online nasional.kompas.com dijelaskan bahwa. Dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Umum Presiden RI 2014, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar Rapat Koordinasi di tiga tempat.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, rapat koordinasi pertama digelar di Jakarta, untuk mengakomodasi Pemilu di wilayah satu yaitu Jawa, Bali dan NTB. Yang kedua di Medan untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dan yang ketiga di Makasar untuk Sulawesi dan Papua. Rapat koordinasi yang melibatkan beberapa elemen seperti kepolisian, TNI, KPU dan juga pemerintah daerah tersebut adalah untuk menyatukan persepsi dalam rangka menyukseskan Pilpres 2014 yang tinggal menghitung waktu. Seperti yang dijelaskan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Pemilu 2014 yang tinggal tujuh setengah bulan lagi dapat disamakan persepsi soal pemahaman aturan dalam penyelenggaraan pemilu, Undang-undang kelembagaan pemilu dan aturan-aturan yang dirumuskan KPU. Seperti larangan kampanye dan tempat-tempat kampanye,"terangnya.

Gamawan berharap, hasil dari rapat koordinasi tersebut dapat mengurangi kendala-kendala dalam pelaksaanaan pemilu, seperti pendistribusian logistik ke daerah-daerah terpencil. "Harus bersinergi. Kalau ada kesulitan distribusi bisa dibantu TNI dan kepolisian," tegasnya. Dapat diambil kesimpulan bahwa pemilu 2014 akan dipersiapkan untuk daerah terpencil di seluruh pelosok Indonesia agar pemilihan diadakan secara umum dan merata.
Partai Peserta Pemilihan Umum (PEMILU) Tahun 2014:
ü  Partai Nasional Demokrat (NASDEM)
ü  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
ü  Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
ü  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
ü  Partai Golongan Karya (GOLKAR)
ü  Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
ü  Partai DEMOKRAT
ü  Partai Amanat Nasional (PAN)
ü  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
ü  Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar