1. DEFINISI PEMILU
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam
negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga
perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota.
Dalam pemilu, para pemilih juga disebut konstituen, dan
kepada merekalah para peserta pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya
pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan,
menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan,
proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau
sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh
para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
A. AZAS PEMILU
1.
|
Jujur
|
:
|
Yang berarti bahwa penyelenggara/pelaksana,
pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas, dan pemantau Pemilu, termasuk
pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap
dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
2.
|
Adil
|
:
|
Berarti dalam penyelenggaraan Pemilu setiap
pemilih dan Parpol peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas
dari kecurangan pihak manapun.
|
3.
|
Langsung
|
:
|
Yaitu rakyat pemilih mempunyai hak untuk
secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya,
tanpa perantara
|
4.
|
Umum
|
:
|
Pada dasarnya semua warga negara yang
memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau
telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam Pemilu. Warga negara yang sudah
berumur 21 tahun berhak dipilih.
|
5.
|
Bebas
|
:
|
Setiap warga negara yang memilih menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan haknya
setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan
kehendak hati nurani dan
kepentingannya.
|
6.
|
Rahasia
|
:
|
Yang berarti dalam memberikan suaranya, pemilih
dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan
jalan apapun. Azas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah
keluar dari tempat pemungutan suara yang secara suka rela bersedia
mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.
|
B. TUJUAN PEMILU
Adalah
untuk memilih wakil-wakil yang duduk di DPR, DPRD I dan DPRD II.
Pemilihan Umum bagi suatu negara demokrasi sangat penting artinya untuk menyalurkan kehendak asasi politiknya, antara lain sebagai berikut:
Pemilihan Umum bagi suatu negara demokrasi sangat penting artinya untuk menyalurkan kehendak asasi politiknya, antara lain sebagai berikut:
- Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga
legislative.
- Adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan
pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka waktu tertentu.
- Rakyat (melalui perwakilan) secara periodik dapat
mengoreksi atau mengawasi eksekutif.
C. PERSIAPAN PEMILU 2014
Dihimpun dari harian online nasional.kompas.com dijelaskan
bahwa. Dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Umum Presiden RI 2014,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar Rapat Koordinasi di tiga
tempat.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, rapat koordinasi pertama digelar di Jakarta, untuk mengakomodasi Pemilu di wilayah satu yaitu Jawa, Bali dan NTB. Yang kedua di Medan untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dan yang ketiga di Makasar untuk Sulawesi dan Papua. Rapat koordinasi yang melibatkan beberapa elemen seperti kepolisian, TNI, KPU dan juga pemerintah daerah tersebut adalah untuk menyatukan persepsi dalam rangka menyukseskan Pilpres 2014 yang tinggal menghitung waktu. Seperti yang dijelaskan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Pemilu 2014 yang tinggal tujuh setengah bulan lagi dapat disamakan persepsi soal pemahaman aturan dalam penyelenggaraan pemilu, Undang-undang kelembagaan pemilu dan aturan-aturan yang dirumuskan KPU. Seperti larangan kampanye dan tempat-tempat kampanye,"terangnya.
Gamawan berharap, hasil dari rapat koordinasi tersebut dapat mengurangi kendala-kendala dalam pelaksaanaan pemilu, seperti pendistribusian logistik ke daerah-daerah terpencil. "Harus bersinergi. Kalau ada kesulitan distribusi bisa dibantu TNI dan kepolisian," tegasnya. Dapat diambil kesimpulan bahwa pemilu 2014 akan dipersiapkan untuk daerah terpencil di seluruh pelosok Indonesia agar pemilihan diadakan secara umum dan merata.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, rapat koordinasi pertama digelar di Jakarta, untuk mengakomodasi Pemilu di wilayah satu yaitu Jawa, Bali dan NTB. Yang kedua di Medan untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dan yang ketiga di Makasar untuk Sulawesi dan Papua. Rapat koordinasi yang melibatkan beberapa elemen seperti kepolisian, TNI, KPU dan juga pemerintah daerah tersebut adalah untuk menyatukan persepsi dalam rangka menyukseskan Pilpres 2014 yang tinggal menghitung waktu. Seperti yang dijelaskan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Pemilu 2014 yang tinggal tujuh setengah bulan lagi dapat disamakan persepsi soal pemahaman aturan dalam penyelenggaraan pemilu, Undang-undang kelembagaan pemilu dan aturan-aturan yang dirumuskan KPU. Seperti larangan kampanye dan tempat-tempat kampanye,"terangnya.
Gamawan berharap, hasil dari rapat koordinasi tersebut dapat mengurangi kendala-kendala dalam pelaksaanaan pemilu, seperti pendistribusian logistik ke daerah-daerah terpencil. "Harus bersinergi. Kalau ada kesulitan distribusi bisa dibantu TNI dan kepolisian," tegasnya. Dapat diambil kesimpulan bahwa pemilu 2014 akan dipersiapkan untuk daerah terpencil di seluruh pelosok Indonesia agar pemilihan diadakan secara umum dan merata.
Partai Peserta Pemilihan Umum (PEMILU)
Tahun 2014:
ü
Partai
Nasional Demokrat (NASDEM)
ü
Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB)
ü
Partai
Keadilan Sejahtera (PKS)
ü
Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
ü
Partai
Golongan Karya (GOLKAR)
ü
Partai
Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
ü
Partai DEMOKRAT
ü
Partai
Amanat Nasional (PAN)
ü
Partai
Persatuan Pembangunan (PPP)
ü
Partai
Hati Nurani Rakyat (HANURA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar