Masihkah Koperasi
Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia?
Koperasi
debagai soko perekonomian Indonesia adalah Koperasi dalam menjalankan fungsinya
selalu mengedepankan asas kekeluargaan, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya
Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukankemakmuran orang seorang dan
bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan Pasal 33
menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional
maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Itulah sebabnya koperaasi dianggap sebagai
soko guru perekonomian Indonesia. pertanyaan yang selalu menyelimuti pikiran
kita sebagai remaja yang kritis adalah, masihkah koperasi menyandang predikat
sebagai soko guru perekonomian di Indonesia? Telah kita ketahui bahwa koperasi mempunya
peran sebagai berikut:
a.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
b.
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat;
c.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Serta
mempunyai prinsip sebagai berikut:
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota;
d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian
Dalam
fungsi dan prinsipnya, koperasi selalu konsisten dengan prinsip kekeluargaan,
gotong royong dan demokrasi yang sangat pantas jika digunakan sebagai soko guru
perekonomian di Indonesia. Dengan
memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah
penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan
kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan,
dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya
memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan
kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan
demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan
wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar 1945. Demikian
pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal
yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya. Koperasi baik sebagai badan
usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk
menyelaraskan denganperkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan
hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga
semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar
Koperasi benar-benar menerapkan perinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap,
demokrasi, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada
dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Mengapa
dikatakan seperti itu karena dalam prakteknya koperasi sering menjadi wadah
untuk para koruptor kecil melakukan tindakannya, berikut ini contoh masalah
dalam koperasi beberapa waktu dekat ini:
1. kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Koperasi
Pegawai Negeri (KPN) Universitas Mataram (Unram) yang dilaporkan sejumlah
anggota koperasi itu sejak 3 November 2008. Diketahui terjadi
penyimpangan dana koperasi sekitar Rp960 juta lebih, yang antara lain akibat
penggelembungan anggaran pembangunan gedung koperasi serta penggelapan sebagian
dana koperasi.
2. Kondisi ratusan koperasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,
kini sangat memprihatinkan, karena dari 649 jenis koperasi yang ada baru 189
koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). “Padahal dari 189
koperasi yang telah melaksanakan RAT tidak semuanya melakukan rapat tahunan
tersebut secara benar. Bagaimana lagi dengan yang
belum pernah melaksanakan RAT.
Mengapa
keadaan tersebut bisa terjadi, dikarenakan faktor eksternal dan internal dalam
koperasi tersebut. Faktor internalnya adalah kurang tertanamnya dalam diri
anggota koperasi suatu asas jujur dalam dirinya, dalam faktor eksternal adalah
pengawasan dari koperasi tersebut yang mash renggang sehingga penyelewengan dan
tindakan ‘nakal’ tersebut bisa terjadi.
Kesimpulan:
Menurut saya, koperasi
memang sebagai soko perekonomian di Indonesia. Tetapi itu dulu, sekarang sudah
rusak karena adanya ulah-ulah tangan tidak professional dan tidak bertanggung
jawab yang telah mencoreng image baik dari diri koperasi tersebut.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar