Kamis, 16 Januari 2014

Masihkah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia?

Masihkah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia?


Koperasi debagai soko perekonomian Indonesia adalah Koperasi dalam menjalankan fungsinya selalu mengedepankan asas kekeluargaan, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.  Selanjutnya penjelasan  Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukankemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.  Itulah sebabnya koperaasi dianggap sebagai soko guru perekonomian Indonesia. pertanyaan yang selalu menyelimuti pikiran kita sebagai remaja yang kritis adalah, masihkah koperasi menyandang predikat sebagai soko guru perekonomian di Indonesia?  Telah kita ketahui bahwa koperasi mempunya peran sebagai berikut:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Serta mempunyai prinsip sebagai berikut:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
Dalam fungsi dan prinsipnya, koperasi selalu konsisten dengan prinsip kekeluargaan, gotong royong dan demokrasi yang sangat pantas jika digunakan sebagai soko guru perekonomian di Indonesia.  Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya. Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan denganperkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan perinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokrasi, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Mengapa dikatakan seperti itu karena dalam prakteknya koperasi sering menjadi wadah untuk para koruptor kecil melakukan tindakannya, berikut ini contoh masalah dalam koperasi beberapa waktu dekat ini:
1.      kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Universitas Mataram (Unram) yang dilaporkan sejumlah anggota koperasi itu sejak 3 November 2008. Diketahui terjadi penyimpangan dana koperasi sekitar Rp960 juta lebih, yang antara lain akibat penggelembungan anggaran pembangunan gedung koperasi serta penggelapan sebagian dana koperasi.   
2.      Kondisi ratusan koperasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini sangat memprihatinkan, karena dari 649 jenis koperasi yang ada baru 189 koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). “Padahal dari 189 koperasi yang telah melaksanakan RAT tidak semuanya melakukan rapat tahunan tersebut secara benar. Bagaimana lagi dengan yang belum pernah melaksanakan RAT.

Mengapa keadaan tersebut bisa terjadi, dikarenakan faktor eksternal dan internal dalam koperasi tersebut. Faktor internalnya adalah kurang tertanamnya dalam diri anggota koperasi suatu asas jujur dalam dirinya, dalam faktor eksternal adalah pengawasan dari koperasi tersebut yang mash renggang sehingga penyelewengan dan tindakan ‘nakal’ tersebut bisa terjadi.
Kesimpulan:
Menurut saya, koperasi memang sebagai soko perekonomian di Indonesia. Tetapi itu dulu, sekarang sudah rusak karena adanya ulah-ulah tangan tidak professional dan tidak bertanggung jawab yang telah mencoreng image baik dari diri koperasi tersebut.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar