TUGAS 3 – Etika dalam Kantor
Akuntan Publik
Etika adalah aturan
tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama
dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat
dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang
si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Namun pada prakteknya banyak
perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat
ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu sehingga menggeser
prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan
itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada
tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak
hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di
luar negeri.
Berdasarkan penjelasan
di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode
etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan
mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam
berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
1. Etika Bisnis
Akuntan Publik
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
§ Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
§ Integritas dan
Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
§ Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini
beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan IAI:
1. Kompetensi
Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian
jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan
dengan kompetensi profesional.</p
2. Kecermatan dan
Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
3. Perencanaan dan
Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.</p
4. Data Relevan yang
Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.</p
5. Kepatuhan terhadap
Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau
jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.</p
§ Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat
atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2. Menyatakan bahwa ia
tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap
laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar
biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas.
Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir
ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
§ Informasi Klien yang
Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien
yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan
untuk:
1. membebaskan anggota
KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap
standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2. mempengaruhi kewajiban
anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang
kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3. melarang review
praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI
atau
4. menghalangi Anggota
dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin
Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh
memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan
informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan
tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi
sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah
diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review
mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
§ Fee Profesional
§ Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan,
tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
§ Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee
yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen
apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
§ Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan
tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan
seprofesi.
§ Komunikasi antar
akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan
akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan
publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain
dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu
wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti
secara memadai.
Akuntan publik tidak
diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan
atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
§ Perbuatan dan
perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
§ Iklan, promosi dan
kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan
publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
§ Komisi dan Fee
Referal.
§ Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau
barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak
lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan
komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
§ Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan)
adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa
profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
§ Bentuk Organisasi dan
Nama KAP.
Anggota hanya dapat
berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan
citra profesi.
Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki
fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi
akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional,
yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan
menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang
berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau
kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam
Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang
seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan
sebagai berikut :
§ Tanggung Jawab
Profesi. Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya.
§ Kepentingan Publik . Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
§ Integritas. Auditor dituntut
harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa
tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
§ Objektivitas. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
§ Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional. Auditor dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
§ Kerahasiaan. Auditor dituntut
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
§ Perilaku Profesional. Auditor dituntut
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
§ Standar Teknis. Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan.
2. Tanggung Jawab
Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis
kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi
yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk mencari laba. Persepsi ini
diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung
jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan
untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan
permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh
penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri,
setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan
satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi
diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran.
Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi
masyarakat.
Sebagai entitas bisnis
layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam
Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang
krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di
jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik
merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi akuntan
berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan
masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak
hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi
karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager
KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah
selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan,
menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi
akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh
Akuntan, sebagai berikut :
§ Berkaitan dengan
earning management.
§ Pemeriksaan dan
penyajian terhadap masalah akuntansi.
§ Berkaitan dengan
kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan
agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
§ Independensi dari
perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan
uang dan tujuan praktik selain untuk mendapatkan laba.
§ Masalah kecukupan dari
prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari
prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan
tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Maraknya kecurangan di
laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi
akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia.
Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah
adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16
yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi
akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa
sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa
skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi
akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan
independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu
presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para
akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar
krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.
4. Regulasi dalam
rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan
Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI
mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia
telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan
terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini
dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya.
Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia
telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik.
Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku
bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari :
§ Prinsip etika, terdiri
dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika
profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung
jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar
teknis.
§ Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas, dan
objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
§ Interpretasi Aturan
Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan
kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu
Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan
Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi
IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tersebut,
pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para
anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan
etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode
etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya
melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun
demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap
ada.
Terlepas dari hal
tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa
hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu
kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
§ Penyempurnaan kode
etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai
tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
§ Proses peradilan baik
oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak
lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian
sebagai anggota IAI).
§ Harus ada suatu bagian
dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan
pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari
pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
5. Peer Review
Peer review adalah
proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu – individu yang berkualitas yang relevan dalam bidang. Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Peer review dapat
dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi dimana kegiatan
terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus
diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah
generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer
review mungkin tampak tidak konsisten.
6. Kasus
Jakarta, Kompas – Kantor Akuntan Publik Hadi Sutanto dan
rekan, yang kini telah menjadi KAP Haryanto Sahari dan rekan dengan
afiliasinya PricewaterhouseCoopers (PwC), divonis bersalah dalam perkara
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan KAP Eddy Pianto
dalam kasus hasil audit pembukuan PT Telkom dan PT Telkomsel tahun 2002.
Atas kesalahan itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) mendenda PwC Rp 20 miliar, namun pihak PwC mengajukan banding.
Vonis tersebut dibacakan majelis KPPU yang diketuai
Syamsul Maarif dalam sidang yang digelar Kamis (24/6). Majelis itu beranggotakan
Pande Radja Silalahi dan Mohammad Iqbal. “Tindakan PwC selaku auditor
PT Telkomsel yang tak menyetujui laporannya dilampirkan dalam form 20-F PT
Telkom adalah tidak berdasarkan hukum. Apalagi, KAP Eddy Pianto merupakan
auditor PT Telkom,” kata Syamsul Maarif.
Majelis KPPU memberi waktu 14 hari bagi PwC untuk
bersikap. “Jika selama 14 hari itu tak ada tanggapan, KPPU beranggapan
vonis dapat diterima oleh terlapor (PwC),” kata Syamsul Maarif.
Sementara
itu, wakil PwC Irhoan Tanudiredja mengatakan, kasus yang sama pernah
diadukan KAP Eddy Pianto kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hasil
pemeriksaan organisasi itu menunjukkan bahwa ternyata KAP Hadi Sutanto tidak
bersalah.
“Bahkan,
kami dinilai melakukan segala sesuatu sesuai dengan standar profesi
akuntan. Oleh karena itu, kami menolak keputusan KPPU dan dalam waktu
dekat akan mengajukan banding,” ujar Tanudiredja.
Kuasa
hukum KAP Eddy Pianto, Wawan Iriawan, mengaku puas dengan keputusan KPPU.
“Majelis KPPU telah membuat keputusan yang benar dan adil sehingga patut
dihormati serta ditaati,” ujarnya.
Untuk
mengaudit pembukuan PT Telkom tahun 2002, perusahaan itu menunjuk KAP Eddy
Pianto. Untuk PT Telkomsel ditunjuk KAP Hadi Sutanto. Saat ingin menyampaikan
laporan audit (konsolidasi) tentang total kinerja PT Telkom, KAP Eddy
Pianto ingin menggunakan pendapat KAP Hadi Sutanto berkaitan dengan
laporan kinerja Telkomsel sebagai anak
perusahaan PT Telkom. Akan tetapi, permintaan itu ditolak PwC. Alasannya,
lembaga itu tak mau terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto.
Sikap itu guna menghindari kerugian yang bakal timbul di kemudian hari.
Penolakan
PwC yang meragukan kelayakan hak berpraktik KAP Eddy Pianto di komisi
pengawas pasar modal Amerika Serikat (US Securities and
Exchanges Commition/SEC) dinilai berlebihan. KPPU berpendapat, PwC tidak
memiliki kewenangan untuk menilai kualifikasi KAP Eddy Pianto di hadapan US
SEC. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada US SEC.
Untuk
itu, seharusnya PwC meminta klarifikasi kepada US SEC. “Hal ini tidak
pernah dilakukan terlapor (PwC). Akan tetapi melakukan penilaian mengenai
kualifikasi KAP Eddy Pianto. Dengan demikian, tindakan terlapor tidak
berdasarkan hukum dan tidak wajar,” ujar Syamsul.
KPPU
juga menilai SAS 8 merupakan standar audit yang berlaku di AS,
yang menyebutkan tentang informasi lain dalam dokumen yang berisi
laporan keuangan auditan dalam kewajibannya untuk membaca terlebih dahulu
form 20-F PT Telkom secara keseluruhan adalah tidak memiliki dasar hukum
yang jelas dan berlebihan. Alasannya, SAS 8 hanya mengatur hubungan
antara auditor dan auditan atau kliennya.
“PT
Telkom bukanlah auditan dari terlapor (PwC). Form 20-F adalah dokumen lain
yang diterbitkan PT Telkom dalam rangka laporan ke US SEC. Dokumen PT
Telkom itu tak hanya memuat keterangan yang berkaitan dengan auditan dari
terlapor, tetapi juga memuat keterangan yang tak terkait dengan auditan
dari terlapor,” kata majelis KPPU.
KPPU
beranggapan, alasan PwC mengenai risiko bila terasosiasi dengan pekerjaan
audit Eddy Pianto dapat mengakibatkan PwC dihukum atau ditolak US SEC
sesuai dengan The Commission Rules of Practice adalah tidak tepat. Oleh karena
hukum yang diterapkan itu hanya berlaku bagi profesional yang berpraktik
di hadapan US SEC dalam rangka mewakili pihak lain untuk menyampaikan
laporan, pemberitahuan, permohonan, pernyataan pendaftaran, serta dokumen
lain.
“Sementara
dalam rangka filing form 20-F PT Telkom, terlapor (PwC) tak dalam
kapasitas mewakili pihak mana pun untuk berpraktik di hadapan US SEC.
Terlapor adalah subyek hukum badan usaha yang didirikan dan berkedudukan
di Indonesia sehingga tak terikat oleh ketentuan yang berlaku di AS,” ujar
majelis KPPU.
PwC
yang berkedudukan di AS, menurut KPPU, tidak terasosiasi dengan audit yang
dikerjakan terlapor dan tak terasosiasi dengan filling form 20-F PT
Telkom. “Tindakan terlapor lebih banyak dipengaruhi oleh aliansinya yang
kemudian mencampuradukkan ketentuan yang berlaku di AS dan Indonesia,”
kata Syamsul.
Penolakan
PwC diduga sebagai salah satu alasan SE menolak laporan keuangan PT Telkom
tahun 2002 yang diaudit KAP Eddy Pianto. Telkom
adalah perusahaan informasi dan telekomunikasi serta penyedia jasa dan jaringan
telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. PT. Telkom mengklaim dirinya
sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah
pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak
104 juta. PT. Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Indonesia (52,47 %, dan 47,53 % dimiliki oleh publik, bank of New York, dan
investor dalam negeri). PT. Telkom merupakan pemegang saham mayoritas di 13
anak perusahaan termasuk PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Awalnya, ketika menerima penugasan sebagai
auditor PT Telkom (2002), tak ada persoalan yang dialami EP. Termasuk dengan
HS, yang pada saat bersamaan menjadi auditor PT. Tekomsel (anak perusahaan
Telkom). Pada Januari dan Februari 2003, kedua belah pihak saling komunikasi,
dan tukar -menukar dokumen. EP mengirimkan Audit Instructions kepada HS.
Sebaliknya, HS mengirimkan laporan-laporan yang diminta EP sesuai Audit
Instructions. HS juga mengirim dokumen yang menyatakan, sebagai auditor
Telkomsel, HS independen. Pada 17 Maret 2003, EP memberi tahu HS bahwa laporan
audit Telkom akan dikeluarkan pada 25 Maret 2003. EP menyatakan akan melakukan
reference terhadap hasil audit Telkomsel. Disinilah, hubungan EP dan HS
kelihatan tidak sehat. Menjawab surat EP itu, HS menyatakan, tidak memberi izin
kepada EP untuk me-reference hasil auditnya atas Telkomsel.
Anehnya, pada 25 Maret 2003, HS mengirimkan copy audit
report Telkomsel untuk dikonsolidasikan ke LK Telkom. Dalam surat pengantarnya,
HS menyatakan, “At the date of this letter, we fully stand behind our opinion
as far as they relate to the financial statements of Telkomsel for the year
ended December 31, 2002.” Pada surat tersebut, HS sama sekali tidak menyebut
kata-kata yang tidak mengizinkan EP menggunakan hasil auditnya atas Telkomsel
sebagai acuan dalam LK Telkom konsolidasi.
Namun, pada tanggal 31 Maret, HS kembali menegaskan surat
tanggal 24 Maret. HS juga mengirim surat yang bernada sama kepada Presiden
Komisaris dan Ketua Komite Audit Telkomsel, pada 9 April. “AU 543 para 10 (c)
(i) also makes it clear that the principal auditor (KAP Eddy Pianto, red)
should have our permission before referring to our audit report on PT Telkomsel
in their own audit report on Telkom,” tulis HS.
Jakarta-
Ikatan Akuntan Indonesia mempertanyakan sanksi denda yang dijatuhkan oleh
Komite Pengawas Persaingan Usaha terhadap Kantor Akuntan Publik KAP Hadi
Sutanto-Price water house Coopers PwC dalam kasus audit PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk Telkom Sanksi ini dikenakan karena Hadi Sutanto-PwC dinilai
melakukan praktek persaingan bisnis yang tidak sehat Ketua Dewan Pengurus
Nasional Ahmadi Hadibroto berharap KPPU memiliki landasan bukti kuat dalam
menjatuhkan sanksi terhadap Hadi Sutanto-PwC Alasannya berdasarkan hasil
pemeriksaan badan.Tidak lebih dari 8 bulan, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan dan menyusun putusan terhadap
perkara No: 08/KPPU-L/2003 yaitu dugaan pelanggaran UU No: 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Hadi Sutanto & Rekan sekarang bernama KAP
Haryanto Sahari & Rekan yang merupakan member firm dari Kantor Akuntan
Publik Asing Pricewaterhouse Coopers (PwC) yang selanjutnya disebut Terlapor.
Perkara ini muncul setelah adanya laporan yang pada
pokoknya tindakan Terlapor dengan sengaja memberikan interpretasi yang
menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC mengenai Standar Audit
Amerika khususnya AU 543. Tindakan Terlapor tersebut mengakibatkan rusaknya
kualitas audit yang dilakukan oleh KAP Eddy Pianto atas Laporan Keuangan
Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 sehingga menghalangi KAP Eddy Pianto
untuk bersaing dengan Terlapor sehubungan dengan penyediaan layanan audit ke
perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di lantai bursa (BEJ).
Inti permasalahan dari perkara ini adalah Terlapor yang
mengaudit Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002 tidak bersedia
terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto karena Terlapor menghindari
risiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy
Pianto. Ketidaksediaan Terlapor karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP
Eddy Pianto dihadapan US SEC serta meminta kesempatan untuk membaca dan atau
me-review seluruh copy Form 20-F PT. Telkom sebelum diajukan ke US SEC. Untuk
itu Terlapor menolak hasil auditnya untuk diacu dalam pekerjaan audit KAP Eddy
Pianto dalam Form 20-F PT. Telkom. KAP Eddy Pianto tetap mengacu kapada hasil
audit Terlapor dan menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom.
Sementara itu, untuk tetap tidak terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy
Pianto, Terlapor tidak memberi ijin laporan auditnya dilampirkan dalam Form
20-F PT. Telkom.
Menurut Majelis Komisi, Terlapor tidak memiliki
kewenangan untuk menilai kualifikasi KAP Eddy Pianto untuk berpraktek di
hadapan US SEC. Kewenangan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan US SEC,
untuk itu seharusnya Terlapor meminta klarifikasi kepada US SEC. Dan hal ini
tidak pernah dilakukan oleh Terlapor, akan tetapi telah melakukan penilaian
mengenai kualifikasi KAP Eddy Pianto. Dengan demikian, tindakan Terlapor tidak
berdasar hukum dan tidak wajar.