Senin, 16 November 2015

TUGAS 2 - ETIKA DALAM AUDITING

Tugas 2 - Etika dalam Auditing
Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat keselarasan antara pernyataan-pernyatan tersebut dengan kriteria yg telah ditetapkan, serta penyampaian hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut profesi akuntan public, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi, 2008)

Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing mencakup bagaimana seorang auditor bersikap pofesional memenuhi segala prinsip-prinsip etika profesi dalam kode etik IAI.
1.      Kepercayaan Publik
Setiap profesi yang memberikan jasanya kepada publik/masyarakat, memelukan kepercayaan masyarakat. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang memberikan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaannya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi, apabil pekerja audit melaksanakan standar dan peran yang baik dalam memberikan jasanya. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Semua pekerja audit mengikat dirinya untuk mempertahankan kepercayaan publik, oleh karena itu pekerja audit selalu memberika jasa yang berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, menawarkan berbagai jasa, dan menunjukan dedikasi mereka dengan seprofesional mungkin sesuai dengan prinsip etika auditing ini.

2.      Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Dalam menjalankan tugasnya, setiap auditor senantiasa melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional. Setiap anggota harus bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesame anggota, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
a.    Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
b.   Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c.   Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

3.      Tanggung Jawab Dasar AuditorTanggung Jawab Dasar Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab dasar seorang auditor adalah sebagai berikut :
a)      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b)      Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c)      Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d)     Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e)      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.      Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a.      Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.   Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c.   Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
a.  Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan BAPEPAM,
b. Ketentuan BAPEPAM tentang penerapan internal kontrol pada emitmen atau perusahaan publik,
c. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan publik,
d.      Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.

Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.       Periode Audit
Periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b.      Periode Penugasan ProfesionaL
Periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c.       Anggota Keluarga Dekat
Istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.      Fee Kontinjen
Fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e.       Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
Orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
6. Kasus
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan PengawasKeuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.          
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.                    
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagaipenyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis : Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis. Seharusmya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan

Sumber:



Sabtu, 17 Oktober 2015

Etika Governance

ETIKA GOVERNANCE
Sebelum kita masuk kedalam pembahasan ethical governance, alangkah baiknya kita mengenal dulu apa itu etika. Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Sedangkan dalam buku “Ilmu Pemerintahan” karangan Sri Untari (2006), dijelaskan secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang mempunyai arti watak, keharusan atau adat. Kemudian dijelaskan juga pendapat lain dari Magnis Susesno yang masih dijelaskan dalam buku karangan Sri Untari (2006), menerangkan bahwa etika merupakan pengkajian filsafat tentang bidang yang menyangkut kewajiban-kewajiban manusia serta tentang baik dan buruk. Etika sebagai ilmu yang mencari orientasi sangat dipengaruhi oleh lingkungan seperti adat istiadat, tradisi, lingkungan sosial, ideology, agama, Negara dan lain-lain.
Pemerintah dalam arti sempit dimaksudkan khusus kekuasaan eksekutif, sedangkan dalam arti luas kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam segala usaha mencapai tujuan Negara. Sedangkan ari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau kegiatan yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Karena itu perbuatan pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moral serta budaya baik antara pemerintah dengan rakyat, antara lembaga/pejabat pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut prinsip kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan moral sebagai dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi landasan etis bagi pejabat dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan. Oleh karena itu, etika pemerintahan adalah nilai-nilai etik pemerintahan yang menjadi landasan moral bagi penyelenggara pemerintahan, secara teoritis, terdapat hubungan antara filsafat dengan etika pemerintahan, dimana etika pemerintahan adalah bagian dari filsafat dan etika terbagi menjadi 2 bagian yaitu individual dan sosial.
Etika pemerintahan  mengamanatkan agar pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai atau pun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara. Etika ini dimaksud untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per-orang ataupun kelompok orang, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Etika pemerintahan selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara dalam selaku manusia sosial. Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika kepemerintahan adalah:
1.      Penghormatan terhadap hidup manusia dan hak asasi manusia lainnya.
2.      Kejujuran (honesty) baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
3.      Keadilan (justice) dan kepantasan, merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.      Fortitude, yaitu kekuatan moral, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan dan nasib.
5.      Temperance, yaitu kesederhanaan dan pengendalian diri
6.      Nilai-nilai adama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar umat manusia harus bertindak secara profesional dan bekerja keras.
Etika pemerintah  lahir dari cabang sosial dimana didalamnya terdapat etika pers, etika politik, etika pemerintahan dll (Untari, 2010). Etika pemerintahan mempunyai sifat-sifat sosial, antara lain:
1.      Bersifat praktis karena membicarakan tentang perilaku dari aparat pemerintahan dan warga Negara yang menyangkut pelaksanaan atau praktik interaksi antara aparat Negara dengan yang diperintah.
2.      Selalu memerlukan bantuan dari ilmu pengetahuan lain seperti ilmu politik, hukum, dan lain-lain.

Fungsi etika pemerintahan:
Secara umum, fungsi etika pemerintahan dalam penyelenggaraan praktik pemerintahan dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      sebagai suatu pedoman, referensi, acuan, penuntun dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
2.      sebagai acuan untuk menilai apakah keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintah itu baik atau buruk.
1. Governance System
Governance system adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
  • Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
  • Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensial, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
  • Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
  • Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.

2. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Etika korporasi atau dengan kata lain adalah etika bisnis dalam perusahaan sangat diperlukan. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sebagai contoh adalah  perusahaan Astra Otoparts dalam pelaksanaan ruang lingkup kinerjanya menganut sistem nilai yang dijabarkan dari filosofi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar Astra sebagai acuan untuk berhubungan dengan lingkungannya, baik lingkungan internal maupun eksternal. Etika tersebut dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Good Corporate Citizen
Pengertian :
Perusahaan, Direksi, jajaran Manajemen dan seluruh Karyawan (selanjutnya disebut ‘Perusahaan’) dan Komisaris dalam bersikap, menjalankan bisnis serta kewajibannya, memberikan manfaat dan dirasakan kontribusinya oleh masyarakat, bangsa dan Negara. 
2.      Good Corporate Governance
Pengertian :
Pengelolaan Perusahaan dan bisnis dilakukan secara jujur, terbuka dan bertanggung jawab dalam  mencapai tujuan Perusahaan yang mengacu pada dokumen Good Corporate Governance Code of Conduct.    
Dalam menerapkan Good Corporate Governance :     
•    Perusahaan melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Kewajaran untuk meningkatkan kinerja Perusahaan yang lebih baik dengan tujuan akhir meningkatkan nilai pemangku kepentingan (stakeholder value).     
•    Komisaris dan jajaran Manajemen memahami dan melaksanakannya sebagai contoh perilaku bagi Karyawan.  
•    Perusahaan menekankan pada pelaksanaan etika bisnis yang kuat dan konsisten untuk membentuk, memelihara dan membangun sikap perilaku manajemen dan Karyawanyangterpuji.     
•    Perusahaan melaksanakannya secara efektif untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham (shareholder value) serta melindungi hak-hak stakeholder lainnya.   
•    Komisaris, dan jajaran Manajemen menghindari timbulnya benturan kepentingan (Conflict of Interest) baik secara langsung maupun tidak langsung, antara lain seperti melakukan transaksi orang dalam (insider trading).
•    Komisaris dan Perusahaan tidak diperkenankan memberi atau menerima segala bentuk imbalan dari pihak yang bertransaksi atau berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung.     
•    Komisaris dan Perusahaan menjaga keamanan dan kerahasiaan serta membatasi akses dari pihak yang tidak berkepentingan atas data dan informasi Perusahaan.                                                                       
2. Etika Kerja 
Merupakan sistem nilai yang dianut secara perorangan yang termasuk etika hubungan antar Karyawan dan perusahaan. Etika kerja mengatur hubungan yang lebih bersifat ke dalam (perusahaan), yakni antara Karyawan dan perusahaan secara umum. Kumulasi Sikap, perilaku, cara berhubungan dan bagaimana proses kerja dilaksanakan, akan membangun “Budaya Kerja” yang merupakan salah  satu  elemen penting dalam Perusahaan.
Etika Kerja meliputi hal-hal berikut ini :
·         Sikap Karyawan dalam Perusahaan
·         Sikap Karyawan dengan wewenang dan jabatannya di Perusahaan 
·         Hubungan Karyawan dengan Atasan dan dengan Bawahannya
·         Hubungan Karyawan dengan Sesama Karyawan  

3.   Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi (Code of Conduct) adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
§  Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
§  Untuk dapat  merealisasikan sikap moral dalam  pelaksanaan  usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
§  Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.

Manfaat  Code of Conduct antara lain :
§  Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.
§  Membentuk karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
§  Sebagai pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan setiap individu dalam perusahaan
§  Sebagai acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
§  Menjadi acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.

4. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Dalam setiap code of conduct, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
o   Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
o   Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
o   Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
o   Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
o   An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
o   Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :
o   Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
o   Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
5. Kasus Etika Governance/ Etika Pemerintahan
Peraturan penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia sangatlah dinamis, mengikuti perkembangan waktu dan berubah menyesuaikan perkembangan tersebut. UU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terakhir bisa dilihat dengan diterbitkannya UU No 23/2014. Salah satu pertimbangan mengapa UU ini diterbitkan adalah untuk meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang progresif ini tidak akan sampai pada maksudnya, jika para pelaksana pemerintahan ini tidak mengedepankan aspek etika.  Dalam konteks pemerintahan, implementasi etika dapat dilihat dari keterlibatan penyelenggara negara dalam keseharian masyarakat. Misalnya, perwujudan dari etika pejabat negara itu dapat dilihat dari kemauan pejabat negara itu menyediakan dan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Namun faktanya, etika dalam penyelenggaraan pemerintahan baru sekadar norma yang didokumentasikan dalam peraturan. Etika, ternyata sulit diamalkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Misalnya, kita dengan mudah dapat menemukan contoh pelanggaran etika dari pejabat pemerintah seperti perilaku koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Realita ini adalah bukti bahwa etika penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi bernilai dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di daerah. Bahkan, para pejabat daerah yang pernah  bersangkutan, namun telah melaksanakan masa hukuman yang diberikan atas dakwaan korupsi yang dilakukannya. Namun, hal ini tentunya member noda hitam pemberantasan korupsi di negeri ini dan juga penciptaan  tata pemerintahan yang baik (good governance) jika terus terjadi, karena sewajarnya aparat birokrasi harus memiliki nilai moral yang baik untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
Sampai saat ini, berdasarkan catatan Kemendagri di daerah ada 153 PNS yang statusnya mantan terpidana korupsi (Kompas, 6/11/12). Para PNS itu termasuk mereka yang menduduki atau dipromosikan dalam jabatan tertentu. Tentunya hal ini menjadikan sebuah persoalan dalam etika administrasi public, terutama terkait dengan moral para pejabat yang notabene sebagai teladan dalam birokrasi dan bagi aparatnya dalam hal ini PNS di daerah. Jika ini terus terjadi, bukan tidak mungkin mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Serangkaian kasus Pada Harian Kompas (9/11/12), Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa surat edaran menteri tersebut sebagai pengingat dan pembinaan kepada kepala-kepaladaerah bahwa pemecatan PNS yang korup telah diatur di dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian. Disitu juga ditegaskan bahwa Mendagri akan mencabut surat keputusan pengangkatan bekas terpidana korupsi yang menjadi pejabat struktural di pemerinta daerah.Koran Kompas (9/11/12), melansir hingga saat ini daerah yang tercatat memberikan jabatan kepada bekas terpidana korupsi di pemerintah daerah, antara lain KabupatenKarimun, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Majene,Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Buru.Di Lingga, empat bekas terpidana tersebut diberi jabatan antara lain, kepala DinasPekerjaan Umum dan Perhubungan Iskandar Ideris, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja TogiSimanjuntak, keduanya dipidana dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Rejai. KepalaDinas Pertanian dan Perkebunan Dedy ZN yang mana dia dipenjara 16 bulan karenamerugikan negara Rp. 1,3 miliar dalam kasus pencetakan sawah di Singkep Barat. Selain ituKepala Badan Arsip dan Perpustakaan Jabar Ali, dipenjara 20 bulan karena terlibat korupsi proyek gedung di dinas pendidikan, pemuda dan olahraga.Sedangkan di Pemerintah Kabupaten Natuna, Senagip menjadi Kepala DinasPerindustrian dan Perdagangan. Ia juga menjadi sekretaris KPU Natuna sekaligus tengahmemimpin proyek pembangunan pabrik tapioka. Tahun ini Natuna mengalokasi Rp. 15 miliar untuk proyek itu. ada juga Yusrizal yang menjadi Kepala Badan, dan keduanya pernahdivonis 30 bulan penjara karena korupsi dana bagi hasil migas tahun 2007.Lebih lanjut, di Karimun Yan Indra menjabat kepala dinas pemuda dan olahraga.Indra pernah divonis 1,5 tahun penjara karena terlibat korupsi pembebasan lahan untuk PT.Saipem Indonesia tahun 2007. Kasus itu merugikan negara Rp.1,2 miliar. Di tanjung Pinang,Raja Faisal Yusuf yang pernah divonis 2,5 tahun penjara karena merugikan negara Rp.1,2miliar masih menjadi kepala badan pelayanan perizinan terpadu. Yang paling menjadi perhatian publik mengenai korupsi di daerah adalah Bekas terpidana korupsi alih fungsi hutanlindung Bintan, Azirwan, yang diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan PerikananKepulauan Riau.Sudah barang tentu kemudian, kondisi yang terjadi tersebut akan memberikan nodahitam dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. pada gilirannya juga, kemudian pemerintah daerah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dimulai dari daerah.Seperti yang dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara Univ. Andalas Padang, Saldi Isra bahwa pemerintah daerah akan kehilangan legitimasi sosial. Masyarakat bisa membangkang 
 bahkan sangat mungkin semua program Pemda tidak mendapat dukungan sosial (Kompas,9/11/12).
Mengambil garis antara kasus tersebut diatas dengan pendekatan etika, kemudian akan menghadapkan pada posisi pelaksanaan aturan melalui Undang-undang yang mengatur hal tersebut dan konteks etika moral dimasyarakat menanggapi hal tersebut. Dalamkebudayaan yang mengutamakan nilai-nilai luhur, kejujuran, keadilan yang kemudiandiperhadapkan dengan korupsi, maka hal ini dianggap sebagai adanya pelanggaran etika.Secara aturan bisa jadi bahwa, pejabat bekas terpidana korupsi tidak melanggar.Keterbatasan SDM didaerah juga bisa menjadi alasan peneguhan hal ini, karena keterbutuhanterhadap tenaga profesional yang hanya memiliki pilihan dari pejabat bersangkutan.Walaupun kecenderungan politis juga terdapat dalam kebijakan ini, tapi untuk itu merupakanwewenang dari kepala daerah yang bersangkutan. Kaitannya kemudian dengan persoalanetika, secara teknis tidak ada namun bisa jadi persoalan ini berkaitan dengan nilai moral birokrasi.Disamping itu, persoalan tersebut diatas kemudian berhubungan denganpejabat publik yang merupakan teladan dalam pelayanan birokrasi, juga sebagai simbol bagaimanasebuah oraganisasi birokrasi dijalankan. Dengan menempatkan pejabat bekas korupsitentunya belum ada jaminan mengenai perbaikan dalam proses pelayanan birokrasi, karena jaminan adanya perbaikan moral individual setelah menjalani hukuman kasus korupsi punadalah ranah individu tersebut. Padahal ini menyangkut etika sosial kemasyarakatan mengenai pelayanan birokrasi.

Kesimpulan:
            Dalam penyelenggaran pemerintahan, untuk hal ini fungsi etika dalam pemerintahan tidak berjalan secara baik. Karena etika pemerintahan berfungsi untuk mencerminkan perilaku etis aparat pemerintahan. Namun, disini aparat pemerintahan telah melanggar etik-etik pemerintah yaitu dengan korupsi, selain itu pejabat penyelenggara yang lain juga membuka akses untuk pejabat yang bersalah tersebut menduduki jabatan lagi. Hal tersebut dapat menyebabakan turunnya kepercayaan masyarakat kepada sikap pemerintah. Sehingga krisis kepercayaan